April, Pemerintah Bogor akan Bongkar Bangunan Liar
Reporter
Editor
Rabu, 24 Maret 2010 15:15 WIB
TEMPO Interaktif, Bogor -Pemerintah Kabupaten Bogor bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Daya Alam (BBKDA) Jawa Barat akan membongkar 28 unit bangunan atau vila di kawasan hutan di taman wisata alam Gunung Pancar, Kecamatan Babakan Madang, Bogor, April mendatang. Kepala BBKDA Jabar Rahman Sidik mengungkapkan, selain bangunan yang dianggap liar itu pihaknya juga akan mengembalikan sekitar 176 hektare lahan yang sudah dirambah orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
"Pada 22 Maret lalu kami sudah melayangkan surat teguran terhadap para pemilik bangunan," ujar Rahman hari ini. Petugas akan membongkar jika pemilik bangunan tidak membongkarnya dalam 30 hari mendatang.
Warga yang telah mendirikan bangunan di Gunung Pancar dinilai melanggar UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukumannnya pidana 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. Penertiban akan menerjunkan 200 hingga 250 personil dari Satuan Satuan Polisi Pamong Praja dibantu kepolisian dan TNI.