Pembuatan Ekstasi di Bintaro Dikendalikan dari Penjara

Reporter

Editor

Minggu, 28 Maret 2010 15:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Tiga pembuat ekstasi yang tertangkap di Graha Raya Bintaro Cluster Cendana Loka blok P1-31 Jumat malam (26/3) lalu dikendalikan oleh seorang tahanan narkotik. Tahanan itu adalah Kibot alias M.Yusuf yang telah berada di LP Cipinang selama dua tahun dari 13 tahun masa tahanan. Ia ditahan karena ditemukan membawa ratusan butir pil ekstasi dua tahun lalu.

Kibot kini tengah berupaya mengajukan kasasi atas dirinya. "Ia minta tolong dicarikan uang satu miliar buat kasasi, saya gak langsung mengiyakan," ujar Angel, mantan istri Kibot yang ditangkap di rumah kontrakan di Graha Raya.

Angel, 33 tahun, mengaku hanya melaksanakan perintah dari Kibot untuk membuat ekstasi sesuai pesanan. Dari hasil pembuatan di sebuah rumah kontrakan tersebut, selanjutnya akan ada pihak lain yang bertugas mengantarkan pesanan. "Saya cuma buat saja, gak mengedarkan, semuanya dari mesin sampai bahan kibot yang atur," aku Angel. Dari hasil keuntungan penjualan itulah akan dikumpulkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk kasasi.

Selain Angel, ada juga Yudi, suami baru Angel dan Nurhayati, kakak kandung Kibot. Ketiganya bertugas untuk membuat pil. Sementara dua orang lainnya, Alex ditangkap 24 Maret lalu dan Athay ditangkap sehari sesudahnya di tempat yang berbeda. Mereka berdua bertugas untuk mengantarkan pesanan. Satu orang oknum tentara dari Angkatan Darat juga ditangkap saat membawa 200 butir ekstasi yang dibuat oleh Angel.

Keenam tersangka ini memang sudah menjadi incaran kepolisian. "Sindikat Kibot sudah kami incar sejak lama. Pengintaian secara intens kami lakukan januari kemarin," ucap kepala unit II direktorat IV/TP Narkoba dan KT, Komisaris Besar Polisi Siswandi saat ditemui di ruangannya siang ini, Minggu (28/3).

Dari rumah kontrakan ditemukan sebanyak 12 ribu pil ekstasi yang telah siap diedarkan, empat mesin pembuat, bahan ekstasi yang sudah kering dan dua pucuk senjata api. Semua tersangka dijerat pasal berlapis UU Narkotika no.35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

RIRIN AGUSTIA

Berita terkait

Polda Kalsel Musnahkan 17,74 Kg Sabu dan 4.560 Butir Pil Ekstasi Hasil Operasi Januari-Februari

28 Februari 2024

Polda Kalsel Musnahkan 17,74 Kg Sabu dan 4.560 Butir Pil Ekstasi Hasil Operasi Januari-Februari

Sebagian kecil dari barang bukti narkoba berupa sabu dan pil ekstasi sudah disisihkan untuk pembuktian di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tangkap 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Polres Jakbar Klaim Telah Selamatkan 345 Ribu Jiwa

4 Februari 2024

Tangkap 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Polres Jakbar Klaim Telah Selamatkan 345 Ribu Jiwa

Kapolres Metro Jakarta Barat Syahduddi mengklaim telah menggagalkan perputaran uang narkoba sebanyak Rp 64 miliar.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kejati DKI Ingatkan Kasus Teddy Minahasa

11 Oktober 2023

Polda Metro Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kejati DKI Ingatkan Kasus Teddy Minahasa

Kejaksaan Tinggi DKI ingatkan Polda Metro untuk mengawasi pemusnahan barang bukti narkoba agar jangan seperti kasus Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja, Kapolda Metro: 1,85 Juta Jiwa Terselamatkan

11 Oktober 2023

Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja, Kapolda Metro: 1,85 Juta Jiwa Terselamatkan

Polda Metro memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja serta ribuan butir pils ekstasi.

Baca Selengkapnya

Misteri Hilangnya Ribuan Pil Ekstasi Milik Pelaku KDRT Saat Disidang di PN Tangerang

18 Juli 2023

Misteri Hilangnya Ribuan Pil Ekstasi Milik Pelaku KDRT Saat Disidang di PN Tangerang

Budyanto Djauhari, pelaku KDRT terhadap istrinya yang sedang hamil, pernah ditangkap karena ribuan pil ekstasi. Berikut catatan Tempo atas kasus itu.

Baca Selengkapnya

Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi, Bareskrim: Bentuk Akuntabilitas Penyidik

14 Juli 2023

Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi, Bareskrim: Bentuk Akuntabilitas Penyidik

Bareskrim Polri menyebut pemusnahan barang bukti narkoba di RSPAD, Jakarta Pusat adalah bagian dari bentuk akuntabilitas dan implementasi UU Narkotika

Baca Selengkapnya

Bareskrim Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Bisa Produksi 3 Ribu Pil dalam 30 Menit

3 Juni 2023

Bareskrim Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Bisa Produksi 3 Ribu Pil dalam 30 Menit

Bareskrim menyita barang bukti sebuah alat cetak beserta bahan baku pembuatan pil ekstasi dalam penggerebakan ini.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Bekasi Sita Paket Ekstasi dari Jerman yang Dikirim ke Grand Wisata

25 Agustus 2022

Polres Metro Bekasi Sita Paket Ekstasi dari Jerman yang Dikirim ke Grand Wisata

Paket berisi ekstasi dan sabu itu dikirim dengan tujuan daerah Grand Wisata Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polres Jakarta Barat Tangkap Kurir Pil Ekstasi di Pekanbaru, Terima Pasokan dari Malaysia

16 Agustus 2022

Polres Jakarta Barat Tangkap Kurir Pil Ekstasi di Pekanbaru, Terima Pasokan dari Malaysia

Ratusan pil ekstasi dari Malaysia itu rencananya akan dibawa dan dijual ke Jakarta. Masuk melalui pelabuhan kecil di Pekanbaru.

Baca Selengkapnya

Pelabuhan kecil di Pekanbaru Jadi Gerbang Masuk Pil Ekstasi dari Malaysia ke Jakarta

15 Agustus 2022

Pelabuhan kecil di Pekanbaru Jadi Gerbang Masuk Pil Ekstasi dari Malaysia ke Jakarta

Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua kurir di Pekanbaru yang menerima pasokan pil ekstasi dari Malaysia untuk dibawa ke Jakarta.

Baca Selengkapnya