Pembuatan Ekstasi di Bintaro Dikendalikan dari Penjara
Reporter
Editor
Minggu, 28 Maret 2010 15:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Tiga pembuat ekstasi yang tertangkap di Graha Raya Bintaro Cluster Cendana Loka blok P1-31 Jumat malam (26/3) lalu dikendalikan oleh seorang tahanan narkotik. Tahanan itu adalah Kibot alias M.Yusuf yang telah berada di LP Cipinang selama dua tahun dari 13 tahun masa tahanan. Ia ditahan karena ditemukan membawa ratusan butir pil ekstasi dua tahun lalu.
Kibot kini tengah berupaya mengajukan kasasi atas dirinya. "Ia minta tolong dicarikan uang satu miliar buat kasasi, saya gak langsung mengiyakan," ujar Angel, mantan istri Kibot yang ditangkap di rumah kontrakan di Graha Raya.
Angel, 33 tahun, mengaku hanya melaksanakan perintah dari Kibot untuk membuat ekstasi sesuai pesanan. Dari hasil pembuatan di sebuah rumah kontrakan tersebut, selanjutnya akan ada pihak lain yang bertugas mengantarkan pesanan. "Saya cuma buat saja, gak mengedarkan, semuanya dari mesin sampai bahan kibot yang atur," aku Angel. Dari hasil keuntungan penjualan itulah akan dikumpulkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk kasasi.
Selain Angel, ada juga Yudi, suami baru Angel dan Nurhayati, kakak kandung Kibot. Ketiganya bertugas untuk membuat pil. Sementara dua orang lainnya, Alex ditangkap 24 Maret lalu dan Athay ditangkap sehari sesudahnya di tempat yang berbeda. Mereka berdua bertugas untuk mengantarkan pesanan. Satu orang oknum tentara dari Angkatan Darat juga ditangkap saat membawa 200 butir ekstasi yang dibuat oleh Angel.
Keenam tersangka ini memang sudah menjadi incaran kepolisian. "Sindikat Kibot sudah kami incar sejak lama. Pengintaian secara intens kami lakukan januari kemarin," ucap kepala unit II direktorat IV/TP Narkoba dan KT, Komisaris Besar Polisi Siswandi saat ditemui di ruangannya siang ini, Minggu (28/3).
Dari rumah kontrakan ditemukan sebanyak 12 ribu pil ekstasi yang telah siap diedarkan, empat mesin pembuat, bahan ekstasi yang sudah kering dan dua pucuk senjata api. Semua tersangka dijerat pasal berlapis UU Narkotika no.35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.