Jaksa Tak Yakin Pengusaha Binatu akan Jera Dipidanakan

Reporter

Editor

Rabu, 9 Juni 2010 11:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -Jaksa yang menangani perkara sumur bor ilegal milik jasa binatu Sukabumi Selatan menilai, pasal yang digunakan untuk menjerat keempat jasa binatu dikhawatirkan akan memberikan efek jera sesaat. Ia menilai, ancaman denda tidak menjamin jasa binatu berhenti menggunakan air tanah. "Setelah didenda, mereka diminta menutup sumur bor, tapi kan mereka bisa bikin sumur bor baru di tempat lain," kata Jaksa Feri Mupahir di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini.

Jaksa Feri menyatakan, bahwa dalam pasal 54 Perda nomor 10 tahun 2010, setiap pengambilan air tanah untuk industri tanpa izin tertulis gubernur kepala daerah, dapat dikenai sanksi administrasi berupa penghentian sementara lokasi usaha dan membayar biaya perkara seluruhnya atau sebagian.

Sedangkan, pada pasal 23 ayat 1 dan 2 Perda no 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, ancaman hukuman untuk jasa binatu lebih berat. "Pidananya diatur pada pasal 61 ayat 3, yakni pidana kurungan paling sedikit 30 hari, paling lama 180 hari atau denda paling sedikit 5 juta hingga 50 juta," kata Jaksa Feri.

Namun, Feri tidak bisa memastikan soal denda miliaran rupiah. "Undang-undang ini tidak berlaku surut." Sehingga perkara denda sumur bor ilegal ini hanya bisa dihitung sejak 2007-2008 saja.

Jaksa Feri berpendapat, ancaman pidana ini bersifat sementara. Dan, bakal menambah kerja lapangan yang cukup panjang bagi Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Barat. Jika perkara sudah diputus dan sumur bor ditutup, maka BPLH mau tak mau harus rutin menggelar sweeping untuk memastikan tak ada sumur bor yang baru.

Empat jasa binatu diperkarakan BPLH Jakarta Barat karena dianggap memanfaatkan air tanah untuk industri secara ilegal. Kini, berkas mereka sedang di tangan Kejaksaan tinggi. Namun, kata Feri, berkas perkara itu masih belum lengkap.

Berkas masuk ke kejaksaan 12 Maret lalu. Tapi pada 19 Maret, Jaksa menyatakan berkas belum lengkap, baik secara formil dan materiil. "Ada petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi," ujar Feri. Namun, hingga kini penyidik BPLH belum melapor lagi. Padahal, untuk melengkapi berkas hanya 14 hari, terhitung sejak 19 Maret. Feri akan mengirim surat teguran agar berkas dilengkapi.


FEBRIANA FIRDAUS

Berita terkait

Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

3 hari lalu

Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

KLHK telah menahan tersangka kejahatan lingkungan itu dan menitipkannya di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

27 hari lalu

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.

Baca Selengkapnya

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

20 Maret 2024

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan

22 Januari 2024

CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan

Center for Strategic and International Studies (CSIS) menyoroti pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Gibran Rakabuming ihwal Biodiesel B35 dan B40 dalam Debat Cawapres semalam. Gibran mengklaim program tersebut terbukti menurunkan impor minyak dan mendorong nilai tambah dan lebih ramah lingkungan.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Sebut Food Estate Kejahatan Lingkungan Sulut Beragam Respons

17 Agustus 2023

Hasto PDIP Sebut Food Estate Kejahatan Lingkungan Sulut Beragam Respons

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebut proyek food estate masuk kategori kejahatan lingkungan. Ini kata Gerindra dan pengamat pertanian.

Baca Selengkapnya

Terkini: Bapanas: Produsen Jual Daging Ayam Sewajarnya, PPATK Sebut Pencucian Uang Kejahatan Lingkungan Rp 20 T

28 Juni 2023

Terkini: Bapanas: Produsen Jual Daging Ayam Sewajarnya, PPATK Sebut Pencucian Uang Kejahatan Lingkungan Rp 20 T

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan Bapanas telah menyiapkan langkah antisipasi pengendalian harga daging ayam menjelang Idul Adha.

Baca Selengkapnya

PPATK Catat Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan Rp 20 T Lebih

28 Juni 2023

PPATK Catat Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan Rp 20 T Lebih

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan nilai tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait kejahatan lingkungan di Indonesia mencapai lebih dari Rp 20 triliun.

Baca Selengkapnya

Aktivis Melihat Potensi Tersembunyi Kerusakan Lingkungan dari RKUHP

4 Desember 2022

Aktivis Melihat Potensi Tersembunyi Kerusakan Lingkungan dari RKUHP

RKUHP dinilai oleh pegiat lingkungan memiliki potensi tersembunyi menyebabkan kerusakan pada kelestarian alam.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut 3 Kegiatan Ilegal dengan Perputaran Uang Gelap Terbesar Dunia

31 Maret 2022

Sri Mulyani Sebut 3 Kegiatan Ilegal dengan Perputaran Uang Gelap Terbesar Dunia

Sri Mulyani menyebut aktivitas yang berkaitan dengan narkotik memiliki nilai perputaran uang gelap yang paling besar di dunia.

Baca Selengkapnya

KLHK Tangkap Pemburu Liar, Sita Kulit Harimau dan Janin Rusa

31 Agustus 2021

KLHK Tangkap Pemburu Liar, Sita Kulit Harimau dan Janin Rusa

KLHK berhasil menggagalkan penjualan kulit Harimau Sumatera dan janin rusa di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Baca Selengkapnya