TEMPO Interaktif, Bogor -Dirjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Makmur Sunusi, menyatakan kemungkinan telah terjadi kasus penjualan anak serta adopsi ilegal yang dilakukan Yayasan Permata Hati.
Hal itu disampaikan Makmur, saat melihat kondisi ketiga bayi di RS Islam, Kota Bogor jumat (2/7) sore. Makmur yang didamping Direktur Pelayanan Sosial Anak, Hari Hikmat, menjelaskan tidak semua yayasan mendapatkan izin adopsi. Dua yayasan yang mendapatkannya adalah Yayasan Sayap Ibu di Jakarta dan Matahari Terbit di Surabaya.
''Ada aturan khusus untuk adopsi, cuma ada dua yang bisa melakukan adopsi,'' ujar Makmur.
Pada kesempatan itu Makmur juga memberikan apresiasi kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia pusat yang menyerahkan anak tersebut ke RS Islam, selanjutnya Kementerian Sosial akan mengambil alih ketiga anak tersebut.
''Khawatir nanti akan ada orang yang mengaku untuk mengambil anak, serta untuk menghindari adopsi ilegal dari pihak lain,'' ujar Makmur.
Pihaknya juga akan melakukan rekam jejak ke tiga anak tersebut, diikuti dengan melakukan caskonfres (Pembahasan Kasus). Terkait perizinan pihaknya juga akan menelusuri dengan Dinas Sosial Kota Bogor.
DIKI SUDRAJAT