TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekurangnya 2.486 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa tahanan di hari kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8).
Jumlah tersebut mencakup narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, LP Narkoba Cipinang dan Pondok Bambu. Berdasarkan data yang dikeluarkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, remisi sebesar 1 hingga 6 bulan tersebut paling banyak diberikan untuk narapidana kasus narkoba yakni 1.198 orang dan 17 di antaranya langsung keluar tahanan.
Sementara dari total 2.207 orang yang mendekam di LP Kelas 1 Cipinang, sebanyak 945 orang mendapatkan remisi dan 112 orang diantaranya bebas langsung. Untuk LP Pondok Bambu, sebanyak 343 narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan dan 33 diantaranya langsung bebas tanpa syarat.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya
22 jam lalu
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya
Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.