Polda Metro Jaya: Irma Hutabarat Belum Menjadi Tersangka
Reporter
Editor
Senin, 10 November 2003 17:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Insitute for Civic Education (ICE) on Indonesia Irma Hutabarat hingga kini belum menjadi tersangka kasus penyelewengan dana bantuan banjir. Sebab, hingga kini Polda Metro Jaya belum menemukan bukti-bukti keterlibatannya dalam kasus ini. Sejauh ini dari hasil pemeriksaan Hendrawan (Bendahara ICE on Indonesia) kami belum temukan keterkaitan Irma dengan kasus ini, kata Jurubicara Polda Metro Jaya Kombes Pol. Anton Bachrul Alam kepada Tempo News Room di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/9) sore. Keterangan ini untuk memperjelas soal status Irma dalam kasus ini. Sebab, sebelumnya Kepala Direktorat Serse Polda Metro Jaya Komisaris Besar Bambang Hendarso Danuri pernah menyatakan, Irma sudah menjadi tersangka. ICE on Indonesia mulai diperiksa polisi dalam kasus penggelapan dana banjir atas laporan Government Watch pimpinan Farid Fakih. Government Watch menuding telah terjadi penyalahgunaan dana sebesar Rp 4, 2 miliar yang dikumpulkan dalam sebuah malam dana Peduli Banjir di Ancol, 1 Maret lalu. Hendrawan sudah diperiksa dan menjadi tersangka dalam kasus ini. Dalam pemeriksaan, penyidik Polda Metro Jaya baru menemukan indikasi keterlibatan Hendrawan, belum ada nama yang lain. Tapi, pengembangan penyidikan akan terus dilakukan. Dari perkembangan ini nanti baru kita bisa tentukan status Irma, jelas Anton. (Erdian Dharmaputra-Tempo News Room)
Berita terkait
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih
5 menit lalu
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih
Mensos menjelaskan, timnya dari Kemensos akan mencarikan sumber air bersih terdekat.