Icha 'Istri Palsu' Didakwa Tujuh Tahun Penjara  

Reporter

Editor

Selasa, 7 Juni 2011 06:25 WIB

Foto pernikahan Muhammad umar dan Fransiska Anastasia Oktavian di Polsek Jati Asih, Bekasi,(4/4). TEMPO//Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO Interaktif, Bekasi - Jaksa penuntut umum mendakwa Rahmat Sulistyo alias Friska Anastasya Oktaviany alias Icha, 20 tahun, dengan tiga pasal tentang pemalsuan. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang perdana perkara pemalsuan identitas jenis kelamin yang dilakukan Rahmat di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin, 6 Juni 2011.



"Ancaman yang paling tinggi tujuh tahun penjara," kata Jaksa Muhamad Husein Atmaja seusai sidang. Tim penuntut umum ini juga diperkuat oleh Ely Rachmawati, Indra, dan Florentina.



Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 266 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang membuat surat keterangan palsu dan Pasal 263 ayat 1 KUHP serta Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan keterangan palsu untuk dimasukkan ke dalam akta otentik.


Advertising
Advertising


Dalam berkas dakwaan, jaksa menyebutkan akta otentik yang dimaksud itu adalah kartu tanda penduduk, akta lahir, dan buku nikah. Rahmat dengan jelas memalsukan identitasnya menjadi Friska Anastasya Oktaviany alias Icha dengan jenis kelamin perempuan. Dengan identitas palsu itulah dia kemudian menikah dengan Muhamad Umar.



Umar baru menyadari bahwa orang yang dinikahinya adalah perempuan setelah enam bulan berumah tangga. Dia melaporkan kasus ini ke polisi dan 31 Maret lalu Rahmat ditahan polisi. Menurut Husein, pemalsuan identitas itu merupakan tindak pidana.



Dalam sidang yang sama, kuasa hukum Rahmat, Naupal Al Rasyid, meminta agar hakim menunda persidangan sampai ada keputusan dari pengadilan agama tentang status pernikahan Umar dan Rahmat. "Sebab, status Icha dalam perkawinan masih sebagai istri Umar. Seharusnya ada putusan cerai lebih dulu," katanya.



Namun, permintaan itu tidak dipenuhi majelis hakim yang diketuai Matauseja Erna tersebut. Hakim meminta keberatan kuasa hukum itu dimasukkan eksepsi b dalam sidang berikutnya. |



HAMLUDDIN

Berita terkait

27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

6 Maret 2023

27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

27 WNI dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh tiga Pengadilan Negeri di Petaling Jaya, Malaysia karena kedapatan memiliki kartu identitas palsu.

Baca Selengkapnya

Kabareskrim: Paspor Hendro Leonardi yang Digunakan Adelin Lis Terbit pada 2017

21 Juni 2021

Kabareskrim: Paspor Hendro Leonardi yang Digunakan Adelin Lis Terbit pada 2017

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengungkapkan jika paspor atas nama Hendro Leonardi terbit pada 2017. Hendro merupakan nama lain yang digunakan oleh Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar saat masih menjadi buronan.

Baca Selengkapnya

Revisi Kartu Prakerja, Ada Ancaman Pidana Hingga Ganti Rugi

10 Juli 2020

Revisi Kartu Prakerja, Ada Ancaman Pidana Hingga Ganti Rugi

Presiden Jokowi merevisi aturan kartu prakerja yang bisa menjerat pelaku pemalsuan identitas dengan ancaman pidana.

Baca Selengkapnya

Begini Modus Koboi Kemang Palsukan Identitas di STNK Lamborghini

27 Desember 2019

Begini Modus Koboi Kemang Palsukan Identitas di STNK Lamborghini

Koboi Kemang Abdul Malik diketahui memalsukan identitas untuk mendaftarkan mobil Lamborghini miliknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Gulung Penadah Mobil dengan Pemalsuan STNK, Modusnya...

15 Desember 2017

Polisi Gulung Penadah Mobil dengan Pemalsuan STNK, Modusnya...

Polisi menangkap tujuh tersangka yang terlibat sindikat penjualan dan penadahan mobil leasing atau kredit, lewat pemalsuan STNK dan BPKB.

Baca Selengkapnya

Hakim Marah-marah di Sidang Kasus Pemalsuan Tanah Kosambi

22 November 2017

Hakim Marah-marah di Sidang Kasus Pemalsuan Tanah Kosambi

Hakim mengharuskan pada persidangan pekan depan, pihak terdakwa dan jaksa membawa akta asli.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tjahjo Kumolo Janjikan Tahun Ini Perekaman E-KTP Tuntas  

23 Agustus 2017

Mendagri Tjahjo Kumolo Janjikan Tahun Ini Perekaman E-KTP Tuntas  

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan perekaman e-KTP sudah tembus 94,31 persen dari jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 261 juta orang.

Baca Selengkapnya

Gelar Haji dan Master Agama Pengganda Uang dari Tangerang Palsu

6 April 2017

Gelar Haji dan Master Agama Pengganda Uang dari Tangerang Palsu

Polisi memastikan gelar Haji dan magister agama (M.Ag), pada KTP Affandi Sangazi Idris, tersangka kasus dugaan penipuan penggandaan uang adalah palsu.

Baca Selengkapnya

Tanda Tangan Dipalsu, Bupati Bengkalis Adukan Makelar Proyek

17 Februari 2017

Tanda Tangan Dipalsu, Bupati Bengkalis Adukan Makelar Proyek

Dinas Pariwisata Bengkalis pun mengaku tidak tahu-menahu soal perizinan tersebut.

Baca Selengkapnya

Susi Minta Pemda Tak Fasilitasi KTP untuk ABK Asing  

13 Oktober 2016

Susi Minta Pemda Tak Fasilitasi KTP untuk ABK Asing  

Ada temuan ABK berkebangsaan Filipina tapi punya KTP Indonesia.

Baca Selengkapnya