TEMPO Interaktif, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap seorang petugas Lembaga Permasyarakatan Tangerang yang diduga terlibat penculikan dan penyekapan. "Tersangka bernama Ch, sekarang dia diperiksa di Polda,” kata Kepala Subdirektorat Tanah dan Bangunan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, Ahad, 19 Juni 2011.
Ch yang merupakan petugas bagian registrasi pendaftaran LP Tangerang ditangkap di rumahnya di Perumahan Banjar Wijaya Blok 18/B Nomor 34, Cipondoh, Kota Madya Tangerang, Sabtu, 18 Juni 2011 siang. Ia diduga menculik seorang perempuan bernama Dwi Ning Hariyanti.
Motif penculikan masih diselidiki oleh polisi. Menurut pengakuan korban yang dikutip Herry, suami Dwi berutang kepada Ch. Saat diculik, Dwi diminta melunasi utang suaminya itu meskipun telah putus hubungan selama dua tahun. “Soal utang itu masih kami kembangkan, jumlahnya juga belum diketahui,” ujar Herry.
Penculikan ini terjadi di Mal Slipi Jaya, Jakarta Barat, hari Kamis lalu. Chandra yang melihat Dwi lewat di depan mobilnya, lantas membawanya naik mobil ke rumahnya. Dwi pun disekap di sebuah kamar di rumah dua lantai tersebut.
Waktu disekap, Dwi pernah mencoba melarikan diri dengan meloncat dari lantai dua, namun tidak berhasil karena ia malah cedera patah tulang punggung. Ia berhasil melarikan diri di hari Sabtu dengan pertolongan dari tetangga sekitar rumah Ch.
Ibu Ch juga ikut ditangkap oleh polisi karena turut serta dalam dugaan kejahatan ini. “Selain dua orang itu, masih ada satu orang yang masih kami cari,” kata Herry.