TEMPO Interaktif, Jakarta - Icha alias Rahmat Sulistyo ternyata masih memendam rindu terhadap mantan suaminya, Muhammad Umar. Tapi terpidana kasus pemalsuan identitas ini enggan bertemu Umar lagi. Alasannya, ia takut rasa sayangnya tumbuh kembali.
"Aku takut CLBK dengan dia (Umar)," kata pemuda 20 tahun itu tersenyum malu kala ditemui di rumahnya di Gang Samin, Jalan Kenanga, RT 12 RW 02 Nomor 88, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat, 30 September 2011. CLBK adalah cinta lama bersemi kembali.
Icha yang punya nama panggilan Tyo ini mengaku rasa sayang kepada Umar sulit dihilangkan. Bagaimana tidak, ia rela memutuskan ceweknya saat itu untuk merebut hati Umar.
Perkenalan dengan Umar di Facebook yang terjadi pada 2010 lalu membuatnya mabuk kepayang. Setelah kopi darat, dan pacaran selama tiga minggu, Tyo mau diajak tinggal di rumah Umar selama sepekan.
Layaknya pacaran, Tyo, yang kini lebih kurus, mengaku melakukan ciuman dengan Umar. Namun dia menolak melakukan hubungan badan saat sudah menikah selama enam bulan.
Ia mengaku menikah karena terpojok dorongan warga sekitar rumah Umar. Tidak ingin menimbulkan fitnah, ajakan dan desakan warga membuatnya mau dinikahi Umar. "Tidak enak menolak karena sudah tinggal di rumahnya."
Dengan bermodalkan kartu keluarga, KTP, dan akta kelahiran palsu ia berhasil meyakinkan Kantor Urusan Agama (KUA) bahwa ia perempuan. Pernikahan pun akhirnya dilangsungkan secara meriah. meski tanpa keluarga aslinya. "Saya menyewa bapak-bapak dan ibu-ibu sebagai wali saya."
Selama menikah, Tyo menyarukan namanya menjadi Fransiska Anastasya Octaviany, sesuai dengan nama di KTP yang dipalsukannya. Icha, panggilan namanya itu, selalu bersuara secara perempuan terhadap Umar. Ia juga tidak beribadah salat Jumat demi meyakinkan suaminya bahwa dia perempuan.
Saat ini ia sudah putus komunikasi dengan Umar. Ia memandang Umar sebagai pengalaman pahit masa lalu. Akun Facebook atas nama Fransiska juga sudah ditutupnya. "Saya menyesal dan sudah minta maaf ke dia saat sidang."
Tyo baru saja menghirup udara bebas tiga hari lalu dari Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi. Vonis delapan bulan penjara yang diterimanya dipotong masa tahanan yang terhitung dari Maret 2011. Karena mengurus cuti bersyarat dua bulan, Tyo cuma menjalani masa penjara enam bulan saja.
HERU TRIYONO
Berita terkait
27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu
6 Maret 2023
27 WNI dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh tiga Pengadilan Negeri di Petaling Jaya, Malaysia karena kedapatan memiliki kartu identitas palsu.
Baca SelengkapnyaKabareskrim: Paspor Hendro Leonardi yang Digunakan Adelin Lis Terbit pada 2017
21 Juni 2021
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengungkapkan jika paspor atas nama Hendro Leonardi terbit pada 2017. Hendro merupakan nama lain yang digunakan oleh Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar saat masih menjadi buronan.
Baca SelengkapnyaRevisi Kartu Prakerja, Ada Ancaman Pidana Hingga Ganti Rugi
10 Juli 2020
Presiden Jokowi merevisi aturan kartu prakerja yang bisa menjerat pelaku pemalsuan identitas dengan ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaBegini Modus Koboi Kemang Palsukan Identitas di STNK Lamborghini
27 Desember 2019
Koboi Kemang Abdul Malik diketahui memalsukan identitas untuk mendaftarkan mobil Lamborghini miliknya.
Baca SelengkapnyaPolisi Gulung Penadah Mobil dengan Pemalsuan STNK, Modusnya...
15 Desember 2017
Polisi menangkap tujuh tersangka yang terlibat sindikat penjualan dan penadahan mobil leasing atau kredit, lewat pemalsuan STNK dan BPKB.
Baca SelengkapnyaHakim Marah-marah di Sidang Kasus Pemalsuan Tanah Kosambi
22 November 2017
Hakim mengharuskan pada persidangan pekan depan, pihak terdakwa dan jaksa membawa akta asli.
Baca SelengkapnyaMendagri Tjahjo Kumolo Janjikan Tahun Ini Perekaman E-KTP Tuntas
23 Agustus 2017
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan perekaman e-KTP sudah tembus 94,31 persen dari jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 261 juta orang.
Baca SelengkapnyaGelar Haji dan Master Agama Pengganda Uang dari Tangerang Palsu
6 April 2017
Polisi memastikan gelar Haji dan magister agama (M.Ag), pada KTP Affandi Sangazi Idris, tersangka kasus dugaan penipuan penggandaan uang adalah palsu.
Baca SelengkapnyaTanda Tangan Dipalsu, Bupati Bengkalis Adukan Makelar Proyek
17 Februari 2017
Dinas Pariwisata Bengkalis pun mengaku tidak tahu-menahu soal perizinan tersebut.
Baca SelengkapnyaSusi Minta Pemda Tak Fasilitasi KTP untuk ABK Asing
13 Oktober 2016
Ada temuan ABK berkebangsaan Filipina tapi punya KTP Indonesia.
Baca Selengkapnya