TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto menyatakan tak sanggup melaksanakan fungsi jabatannya. Itu sebabnya, dia mengajukan permohonan untuk mundur. Prijanto mengatakan hal itu kepada wartawan di kediamannya di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 26 Desember 2011. “Itu bukan melarikan diri, lho. Saya tak melarikan diri,” katanya.
Prijanto menolak membeberkan lebih detail alasan dia memutuskan mundur. Dia berdalih tidak ingin bicara parsial dan memilih menunggu undangan untuk bicara di hadapan anggota DPRD dalam sebuah sidang paripurna.
Ini termasuk ketika dia dicecar soal perannya yang dikecilkan dan bahkan ditinggalkan oleh Gubernur Fauzi Bowo. Ketika gubernur ke luar negeri, misalnya, yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas harian justru sekretaris daerah. Juga untuk acara-acara lainnya, ketika sang gubernur berhalangan hadir, bukan dirinya yang ditunjuk mewakili. “Tunggu saja di DPRD,” katanya
Prijanto menyatakan, alasan yang akan diungkapkannya nanti pasti akan diterima. Bahkan, dia berani memastikan anggota Dewan akan jatuh iba dan memintanya mundur sejak dua tahun lalu.
Prijanto hanya mengatakan, bak ibu rumah tangga, dia lebih banyak kebagian peran menata administrasi dan keuangan dalam pemerintahan DKI. “Yang saya lakukan itu memang jarang diliput media. Kalau aku keluar, gendong bayi, dan lain-lain, maka aku akan 'terlihat',” katanya.
Dia tak mengelak penilaian telah melecehkan amanat warga Jakarta yang diberikan empat tahun lalu untuk memimpin Jakarta mendampingi Fauzi Bowo. Cuma, Prijanto menambahkan, “Orang belum mengerti. Tunggulah nanti saat di DPRD.”
Secara terpisah, juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Raydonnyzar Moenek, menganggap perpecahan pasangan kepala daerah sebagai hal lumrah. Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri, dari 244 pemilihan kepala daerah pada 2010 dan 67 pemilihan kepala daerah pada 2011, hanya 6,15 persen pasangan kepala daerah dan wakilnya yang berasal dari pemilihan sebelumnya.
“Sisanya, 93,85 persen pecah kongsi atau mengalami yang dinamakan 'kemesraan berakhir dalam waktu singkat',” kata Raydonnyzar kemarin.
Dia menambahkan, adalah hak Prijanto untuk mundur dari jabatannya, seperti termaktub dalam isi surat yang dikirimnya kepada Menteri Dalam Negeri dan ditembuskan kepada Gubernur DKI. Tapi dikatakan Raydonnyzar, Kementerian Dalam Negeri tidak bisa mengabulkan begitu saja keinginan Prijanto. “Itu harus dikaji DPRD dalam sidang paripurna, diterima atau tidak,” katanya.
AMANDRA MUSTIKA | EVANA
Berita terkait
Disindir Ahok, Risma: Serang Aku Saja, Jangan Surabaya
12 Agustus 2016
Risma lagi-lagi memastikan bahwa tidak ada keinginan dan niatan untuk maju ke Pilkada DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaIni Program dan Target Risma Lima Tahun Mendatang
8 Agustus 2016
Ketika anak-anak Surabaya lebih maju, akan bisa menjadi tuan di kotanya sendiri. "Saat saya tinggalkan, insya Allah program itu sudah bisa kelihatan."
Baca SelengkapnyaKisah Risma, Usir Hantu dengan SK Wali Kota Surabaya
16 Juni 2016
"Kalian jangan ganggu saya, saya disini punya SK Wali Kota Surabaya," kata Risma menirukan kata-kata yang diucapkan untuk mengusir hantu itu dulu.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Timur Periksa Pedagang Pasar Turi
25 November 2015
Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menggulirkan kasus terkait Pasar Turi.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Jawa Timur Hentikan Penyidikan Kasus Risma
27 Oktober 2015
Dari penelitiannya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan sependapat kasus Risma dihentikan. Tidak akan ada pengajuan praperadilan.
Baca SelengkapnyaPolisi Setop Kasus Risma, Pesaing: Biar Masyarakat Menilai
27 Oktober 2015
Kubu Rasio-Lucy Kurniasari memilih fokus kampanye.
Baca SelengkapnyaRisma Bukan Tersangka, Mendagri: Dia Bisa Ikut Pilkada!
27 Oktober 2015
Status Risma yang sempat disebut sebagai tersangka tak perlu dipermasalahkan lagi.
Baca SelengkapnyaCabut Kasus Risma, Investor Pasar Turi Tak Ingin Ditunggangi
26 Oktober 2015
Laporan dicabut agar tidak dimanfaatkan pihak lain karena saat ini bertepatan dengan masa pilkada dimana Risma terdaftar sebagai calon inkumben.
Baca SelengkapnyaBegini Isi Surat Penghentian Kasus Tersangka Risma
26 Oktober 2015
Surat penghentian penyidikan perkara dibuat polisi pada Senin, 26 Oktober 2015.
Baca SelengkapnyaRibut Risma Tersangka, Alasan Jaksa Urusan Ini Belum Beres
26 Oktober 2015
Kejaksaan belum menerima SP3 dari polisi terkait dengan kasus yang
menjerat mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.