TEMPO.CO, Jakarta -Polisi tak mau gegabah dalam memberikan jerat hukum bagi pengemudi Daihatsu Xenia B 2479 XI Afriyani Susianti yang telah menewaskan sembilan orang. Untuk itu, polisi akan meminta pendapat dari pakar hukum dan kejaksaan dalam menerapkan pasal bagi Afriyani. Sementara ini, Afriyani, 29 tahun disangka melanggar tiga pasal Undang-Undang Lalu Lintas dan penggunaan narkoba.
"Supaya sempurna, kami perlu pendapat ahli hukum dan kejaksaan, adakah kemungkinan menambah pasal untuk Afriani," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto saat dihubungi Jumat 27 Januari 2012.
Ketiga pasal yang dilanggar adalah Pasal 283 soal mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya, Pasal 287 ayat 5 tentang pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara, dan Pasal 310 ayat 1 sampai 4 tentang orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan, yang korbannya mulai dari luka ringan sampai meninggal. ”Ancaman hukumannya antara lain hukuman penjara selama enam tahun,” kata Rikwanto.
Sementara banyak pendapat masyarakt menilai hukuman itu tidak sepadan karena pekerja sebuah rumah produksi itu telah menewaskan sembilan orang sekaligus. "Untuk mengakomodasi pendapat masyarakat, kami meminta pendapat ahli hukum. Barangkali ada pasal lain yang bisa dikenakan," kata Rikwanto.
Sedangkan untuk ketiga teman Afriani, yaitu Adistina Putri Gani, 25 tahun; Ari Sendi, 34 tahun; dan Deni Mulyana, 30 tahun, hanya Undang-Undang Penggunaan Narkoba. Adapun dalam kasus narkoba, Afriani dan kawan-kawannya akan dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Afriani adalah pengemudi Daihatsu Xenia yang menabrak 12 pejalan kaki di Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu sekitar pukul 11.12 WIB. Peristiwa itu membuat sembilan orang tewas dan tiga orang luka berat yang masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat.
RINA WIDIASTUTI | ELLIZA HAMZAH
Berita Terkait
Ditanya Kasus Xenia Maut, Kapolda Metro Sewot
Blakblakan Eksekutif Daihatsu Soal Rem Xenia
Sopir 'Xenia Maut' Tak Sengaja Tertidur Saat Nyetir
Gambar Kronologi Xenia Maut, Tak Ada Salip Kopaja
Gambar CCTV Kecelakaan Xenia Maut Remang-remang
Mobil Xenia Maut Sudah Tiga Kali Pindah Tangan
Sopir Xenia Maut Bisa Dikenai Pasal Pembunuhan
Mau Aman Nyetir? Jangan Minum Alkohol Sama Sekali
Gerakan Antipengemudi Xenia Maut Muncul di Facebook
Niatnya Injak Rem, Sopir Xenia Maut Malah Injak Gas
Menu 'Dugem' Pengemudi Xenia Maut Cs