TEMPO.CO , Jakarta:Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron akan melaporkan hakim-hakim di Mahkamah Agung yang telah memutus Rasmiah alias Rasminah bersalah. Nenek berusia 54 tahun itu dipidana empat bulan 10 hari --sesuai masa tahanan yang pernah dijalaninya-- karena mencuri piring, mangkuk, pakaian bekas, dan setengah kilogram buntut sapi milik majikannya.
"Kami akan melaporkan hakim-hakim yang mengeluarkan putusan tidak masuk akal itu," kata Hotma Sitompul, pengacara yang juga pembina LBH Mawar Saron, 1 Februari 2012 kemarin.
Hotma menyatakan masih mencari jalur yang tepat untuk mengadukan hakim-hakim itu. Masalah akan dipelajarinya sembari membantu Rasminah mengajukan Peninjauan Kembali.
Yang jelas, kata dia, putusan yang telah dikeluarkan absurd dan melanggar hukum. Putusan menyatakan perbuatan Rasmiah dianggap meresahkan masyarakat, katanya sambil menambahkan, "Rasmiah juga tidak diberi penasihat hukum."
Hotma menunjuk hakim agung Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama berada di balik putusan itu karena ketua majelis kasasi Artidjo Alkostar berbeda pendapat. Hotma meminta Mahkamah Agung mengawasi Imam dan Zaharuddin yang juga pernah bersama-sama menghukum pidana Prita Mulyasari selama 6 bulan dan 1 tahun percobaan dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni, Tangerang, Juli lalu itu.
Rasmiah sendiri mengaku sedih karena dianggap sebagai pencuri lewat putusan kasasi yang diterimanya. Ia sebelumnya dibebaskan dari dakwaan oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada akhir 2010. "Saya tidak pernah mencuri, barang-barang yang dipermasalahkan itu diberikan oleh majikan saya (Siti Aisyah Margareth Rose Soekarnoputri)," ujar Rasminah di kantor LBH Mawar Saron.
INU KERTAPATI | PDAT
Berita lain:
Mencuri Piring, Nenek Rasmiah Dihukum 4 Bulan
Diputus Bersalah, Nenek Rasmiah Terus Menangis
Hari Ini Sidang Perkara Nenek Rasminah Digelar
Divisi Propam Selidiki Kasus Rasmiah
Akhirnya Rasmiah Bebas pada 2010
Jaksa Yakin Rasmiah Bersalah Curi Piring dan Buntut Sapi
Majikan Rasmiah: Pembantu Saya Suka Mencuri
Bobol Toko Laptop, Bocah Disangka Tuyul
Berita terkait
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan
6 Oktober 2021
Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.
Baca SelengkapnyaDituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun
11 Agustus 2015
Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaIbu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus
10 Juni 2015
Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.
Baca SelengkapnyaNenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...
14 April 2015
Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima
19 Maret 2015
Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.
Melankoli Komunal
23 Februari 2015
Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.
Baca SelengkapnyaPengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki
2 September 2014
Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.
Baca SelengkapnyaHakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput
25 September 2013
Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.
Baca SelengkapnyaHolcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah
13 Juli 2013
Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.
Baca SelengkapnyaBuruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat
8 Juli 2013
Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.
Baca Selengkapnya