Putusan Hakim Agung Kasus Rasmiah Absurd

Reporter

Editor

Kamis, 2 Februari 2012 05:44 WIB

Rasminah Binti Rawan. TEMPO/Jhoni Atmanegara

TEMPO.CO , Jakarta:Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron akan melaporkan hakim-hakim di Mahkamah Agung yang telah memutus Rasmiah alias Rasminah bersalah. Nenek berusia 54 tahun itu dipidana empat bulan 10 hari --sesuai masa tahanan yang pernah dijalaninya-- karena mencuri piring, mangkuk, pakaian bekas, dan setengah kilogram buntut sapi milik majikannya.

"Kami akan melaporkan hakim-hakim yang mengeluarkan putusan tidak masuk akal itu," kata Hotma Sitompul, pengacara yang juga pembina LBH Mawar Saron, 1 Februari 2012 kemarin.

Hotma menyatakan masih mencari jalur yang tepat untuk mengadukan hakim-hakim itu. Masalah akan dipelajarinya sembari membantu Rasminah mengajukan Peninjauan Kembali.

Yang jelas, kata dia, putusan yang telah dikeluarkan absurd dan melanggar hukum. Putusan menyatakan perbuatan Rasmiah dianggap meresahkan masyarakat, katanya sambil menambahkan, "Rasmiah juga tidak diberi penasihat hukum."

Hotma menunjuk hakim agung Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama berada di balik putusan itu karena ketua majelis kasasi Artidjo Alkostar berbeda pendapat. Hotma meminta Mahkamah Agung mengawasi Imam dan Zaharuddin yang juga pernah bersama-sama menghukum pidana Prita Mulyasari selama 6 bulan dan 1 tahun percobaan dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni, Tangerang, Juli lalu itu.

Rasmiah sendiri mengaku sedih karena dianggap sebagai pencuri lewat putusan kasasi yang diterimanya. Ia sebelumnya dibebaskan dari dakwaan oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada akhir 2010. "Saya tidak pernah mencuri, barang-barang yang dipermasalahkan itu diberikan oleh majikan saya (Siti Aisyah Margareth Rose Soekarnoputri)," ujar Rasminah di kantor LBH Mawar Saron.

INU KERTAPATI | PDAT

Berita lain:

Mencuri Piring, Nenek Rasmiah Dihukum 4 Bulan
Diputus Bersalah, Nenek Rasmiah Terus Menangis
Hari Ini Sidang Perkara Nenek Rasminah Digelar
Divisi Propam Selidiki Kasus Rasmiah
Akhirnya Rasmiah Bebas pada 2010
Jaksa Yakin Rasmiah Bersalah Curi Piring dan Buntut Sapi
Majikan Rasmiah: Pembantu Saya Suka Mencuri
Bobol Toko Laptop, Bocah Disangka Tuyul

Berita terkait

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.

Baca Selengkapnya

Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.

Baca Selengkapnya

Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.

Baca Selengkapnya

Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.

Baca Selengkapnya

Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.

Baca Selengkapnya

Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.

Baca Selengkapnya

Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.

Baca Selengkapnya