TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Dukung Nenek Rasmiah di situs jejaring sosial sepi peminat. Dari sejak pembuatannya pada 2010, cuma terdapat 37 anggota. Penyebabnya, entah masyarakat yang tidak peduli, kurang sosialisasi, atau justru karena sang admin yang kurang responsif atas permintaan untuk bergabung dalam grup tersebut.
Pagi ini Tempo telah berusaha mengirimkan permintaan untuk masuk ke dalam grup "GERAKAN HATI NURANI DUKUNG NENEK RASMIAH MELAWAN KEMUNGKARAN SANG MAJIKAN". Namun, sampai saat ini berlum terkonfirmasi masuk.
Kabar teranyar dari grup tersebut muncul dengan diunggahnya foto nenek Rasmiah dengan tulisan "Teguhkah hati Anda?? Percayakah Anda??" di dinding grup tersebut 19 Oktober 2010. Sebuah akun atas nama Adi Marz diduga merupakan administrator atau pembuat grup ini.
Rasmiah, 54 tahun, dinyatakan bersalah mencuri piring, mangkuk, bahan sup buntut, dan pakaian bekas majikannya, Hj. Aisyah M.R. Soekarno Puteri. Mahkamah Agung menyatakan Rasminah alias Rasmiah binti Rawan, 55, diputus bersalah mencuri enam piring milik majikannya.
Setahun lalu sebenarnya Rasmiah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang, tepatnya pada 22 Desember 2010 lalu. Namun, atas putusan itu jaksa penuntut umum mengajukan kasasi dan akhirnya keluarlah putusan pidana 4 bulan 10 hari.
Keputusan ini menjadi kontroversial karena dalam pengakuannya Rasmiah menyatakan menerima barang-barang tersebut sebagai hadiah dan bukan curian. Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan bahwa enam piring barang bukti itu adalah pemberian Arief, bekas suami Aisyah. Sedangkan pakaian bekas adalah pemberian Aisyah.
Keputusan Hakim agung dinilai absurd. "Kami akan melaporkan hakim-hakim yang mengeluarkan putusan tidak masuk akal itu," kata Hotma Sitompul, pengacara yang juga pembina LBH Mawar Saron, 1 Februari 2012 kemarin.
Mengetahui putusan Mahkamah Agung, Rasmiah menangis berhari-hari. "Ibu menangis terus setiap salat. Dia tak mau makan," kata Astuti, anak tunggal Rasmiah.
ANANDA PUTRI I I WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Terkait:
Mencuri Piring, Nenek Rasmiah Dihukum 4 Bulan
Diputus Bersalah, Nenek Rasmiah Terus Menangis
Putusan Hakim Agung Kasus Rasmiah Absurd
Hakim Kasus Nenek Rasmiah Juga Hakim Kasus Prita
Berita terkait
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan
6 Oktober 2021
Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.
Baca SelengkapnyaDituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun
11 Agustus 2015
Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaIbu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus
10 Juni 2015
Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.
Baca SelengkapnyaNenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...
14 April 2015
Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima
19 Maret 2015
Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.
Melankoli Komunal
23 Februari 2015
Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.
Baca SelengkapnyaPengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki
2 September 2014
Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.
Baca SelengkapnyaHakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput
25 September 2013
Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.
Baca SelengkapnyaHolcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah
13 Juli 2013
Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.
Baca SelengkapnyaBuruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat
8 Juli 2013
Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.
Baca Selengkapnya