Sepi, Gerakan Dukung Nenek Rasmiah di Facebook  

Reporter

Editor

Kamis, 2 Februari 2012 13:43 WIB

Gerakan dukung Rasmiah di facebook.

TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Dukung Nenek Rasmiah di situs jejaring sosial sepi peminat. Dari sejak pembuatannya pada 2010, cuma terdapat 37 anggota. Penyebabnya, entah masyarakat yang tidak peduli, kurang sosialisasi, atau justru karena sang admin yang kurang responsif atas permintaan untuk bergabung dalam grup tersebut.

Pagi ini Tempo telah berusaha mengirimkan permintaan untuk masuk ke dalam grup "GERAKAN HATI NURANI DUKUNG NENEK RASMIAH MELAWAN KEMUNGKARAN SANG MAJIKAN". Namun, sampai saat ini berlum terkonfirmasi masuk.

Kabar teranyar dari grup tersebut muncul dengan diunggahnya foto nenek Rasmiah dengan tulisan "Teguhkah hati Anda?? Percayakah Anda??" di dinding grup tersebut 19 Oktober 2010. Sebuah akun atas nama Adi Marz diduga merupakan administrator atau pembuat grup ini.

Rasmiah, 54 tahun, dinyatakan bersalah mencuri piring, mangkuk, bahan sup buntut, dan pakaian bekas majikannya, Hj. Aisyah M.R. Soekarno Puteri. Mahkamah Agung menyatakan Rasminah alias Rasmiah binti Rawan, 55, diputus bersalah mencuri enam piring milik majikannya.

Setahun lalu sebenarnya Rasmiah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang, tepatnya pada 22 Desember 2010 lalu. Namun, atas putusan itu jaksa penuntut umum mengajukan kasasi dan akhirnya keluarlah putusan pidana 4 bulan 10 hari.

Keputusan ini menjadi kontroversial karena dalam pengakuannya Rasmiah menyatakan menerima barang-barang tersebut sebagai hadiah dan bukan curian. Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan bahwa enam piring barang bukti itu adalah pemberian Arief, bekas suami Aisyah. Sedangkan pakaian bekas adalah pemberian Aisyah.

Keputusan Hakim agung dinilai absurd. "Kami akan melaporkan hakim-hakim yang mengeluarkan putusan tidak masuk akal itu," kata Hotma Sitompul, pengacara yang juga pembina LBH Mawar Saron, 1 Februari 2012 kemarin.

Mengetahui putusan Mahkamah Agung, Rasmiah menangis berhari-hari. "Ibu menangis terus setiap salat. Dia tak mau makan," kata Astuti, anak tunggal Rasmiah.

ANANDA PUTRI I I WAYAN AGUS PURNOMO

Berita Terkait:

Mencuri Piring, Nenek Rasmiah Dihukum 4 Bulan

Diputus Bersalah, Nenek Rasmiah Terus Menangis

Putusan Hakim Agung Kasus Rasmiah Absurd

Hakim Kasus Nenek Rasmiah Juga Hakim Kasus Prita

Berita terkait

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.

Baca Selengkapnya

Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.

Baca Selengkapnya

Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.

Baca Selengkapnya

Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.

Baca Selengkapnya

Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.

Baca Selengkapnya

Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.

Baca Selengkapnya

Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.

Baca Selengkapnya