Pengacara Malinda: Tuntutan 13 Tahun Tidak Adil

Reporter

Editor

Kamis, 16 Februari 2012 15:10 WIB

Melinda Dee alias Malinda alias Inong. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Inong Malinda Dee kecewa dengan tuntutan 13 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum. “Sangat tidak fair, banyak hal yang tidak terbukti sebenarnya,” kata salah seorang pengacara Malinda, Januardi Hariwibowo, usai sidang pembacaan tuntutan, Kamis, 16 Februari 2012, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Januardi menyoroti beberapa kejanggalan dalam tuntutan yang dibacakan jaksa. Salah satunya, ada saksi yang tidak diajukan dalam persidangan tiba-tiba muncul menjadi pertimbangan dalam tuntutan. “Suryati T. Budiman tidak pernah di persidangan tapi muncul dalam tuntutan,” ujar Januardi.

Tim kuasa hukum juga kecewa ketika jaksa menyebutkan sekitar 30 orang yang dianggap menjadi korban penipuan Malinda Dee. Dari tuntutan yang dibacakan jaksa, seolah-olah mereka hadir di persidangan dan menjadi korban. “Tapi mereka tidak pernah ditanyai apakah mereka menjadi korban atau tidak. Kenapa jaksa bisa menyimpulkan mereka jadi korban? Apa dasarnya?” kata Januardi.

Pengacara Malinda yang lain, Muara Karta, senada dengan Januardi. Muara menyoroti kejanggalan barang bukti berupa mobil Malinda yang dituntut untuk dikembalikan. “Kok, kendaraan dikembalikan ke Citibank? Kenapa tidak ke leasing? Ini tidak wajar,” kata Muara.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa meminta mobil milik Malinda, yaitu Ferrari tipe Scuderia, Ferrari tipe California, Mercedes-Benz tipe e-350, Toyota Fortuner, dan Hummer dikembalikan kepada Citibank. Citibank juga diwajibkan melunasi cicilan mobil-mobil tersebut yang belum lunas.

Tim pengacara siap menghadapi sidang pembelaan atau pledoi pada 23 Februari 2012. Dalam sidang pledoi, selain tim kuasa hukum, Malinda juga dijadwalkan akan membacakan pembelaan pribadi.

Jaksa menuntut Malinda 13 tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan denda Rp 10 miliar subsider tujuh bulan penjara. Malinda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

ANANDA W. TERESIA

Berita terkait

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

3 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

4 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

4 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

6 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

10 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

10 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

12 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

12 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

13 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya