Didorong Wartawan, Malinda Betulkan Poni Rambutnya  

Reporter

Editor

Kamis, 16 Februari 2012 15:01 WIB

Melinda Dee alias Malinda alias Inong. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa tindak pidana pencucian uang Inong Malinda Dee langsung pergi meninggalkan pengadilan dengan mobil tahanan. Malinda menampakkan raut sedikit kesal ketika terdorong puluhan jurnalis yang mengepungnya, Kamis, 16 Februari 2012.

Puluhan wartawan dan juru foto mengepung Malinda untuk meminta komentar usai sidang. Malinda menolak berkomentar. Ketika itu, Malinda sempat terdorong salah satu jurnalis yang terus mengejarnya. Saat tubuhnya terdorong, wajahnya menampakkan raut sedikit kesal. Tapi, ia masih sempat membetulkan poni rambutnya.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Malinda 13 tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan denda Rp 10 miliar subsider tujuh bulan penjara. Malinda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya majelis hakim untuk memutuskan menghukum Inong Melinda Dee dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi masa penahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Tatang Sutarna.

Selama persidangan, hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa menikmati hasil perbuatannya serta memberikan keterangan berbelit-belit. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga belum dipertimbangkan.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan yakni keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti, Malinda terbukti bersalah dalam transaksi transfer dari rekening nasabah ke rekening adiknya, Visca Lovitasari, tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari nasabah.

“Terdakwa menandatangani sendiri formulir transfer atau mengisi sendiri formulir kosong yang telah ditandatangani nasabah, seolah-olah nasabah akan melakukan transaksi. Dan ini bukan atas perintah atau izin nasabah,” kata jaksa yang lain, Helmy.

Jaksa kemudian tidak menemukan alasan pembenaran atau pemaafan atas segala tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa. “Dalam tiap unsur secara sah telah melanggar hukum,” kata Helmy.

Selama kurun waktu 2007-2011 Malinda telah melakukan 117 kali transaksi transfer dari dana nasabah tanpa sepengetahuan atau izin nasabah. Dana tersebut dialirkan ke rekening adiknya, Visca Lovitasari, untuk kemudian ditransfer lagi ke rekening Bank Mega dan Bank BCA milik Malinda. Sebanyak 117 transaksi tersebut terdiri dari 64 transaksi dalam rupiah senilai Rp 27.369.056.650 dan 53 transaksi dalam dolar AS senilai US$ 2.082.427. Malinda dijerat dakwaan primer Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 65 KUHP.

Malinda yang saat persidangan berbalut blazer dan celana panjang hitam dengan stiletto berwarna pink dan hitam menyatakan kesiapannya dalam menghadapi tuntutan.“Saya siap,” kata istri Andika Gumilang ini kepada ketua majelis hakim.

ANANDA W. TERESIA

Berita terkait

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

3 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

4 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

4 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

6 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

10 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

10 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

12 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

12 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

13 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya