TPA Sumurbatu Bekasi Sudah Melebihi Kapasitas  

Reporter

Editor

Kamis, 17 Mei 2012 18:37 WIB

Alat berat mengeruk sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, kota Bekasi, Jawa Barat. TEMPO/Zulkarnain

TEMPO.CO, Bekasi - Pasca tewasnya seorang pemulung akibat sampah longsor, Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta bantua kepada Kementerian Pekerjaan Umum. Khususnya bantuan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu.

Menurut Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi Junaedi,surat pemohonan akan dikirim esok, Jumat 18 Mei 2012. "Pemerintah Pusat kami minta punya andil dalam pengelolaan kawasan sampah," kata Junaedi, kepada Tempo, Kamis 17 Mei 2012.

Lahan TPA Sumurbatu seluas 10 hektar, kata Junaedi, tak lagi layak untuk pembuangan sampah. Di lahan tersebut, pemerintah membangun empat zona sampah yang semuanya telah kelebilan kapasitas.

Zona 4 yang longsor dan menelan korban, seorang pemulung bernama Amin, 53 tahun, semestinya menjadi zona nonaktif. Tapi tumpukan sampahnya telah 20 meter, melebihi ketinggian ideal 15 meter.

Saat ini, Pemerintah Kota Bekasi masih membangun infrastruktur zona 5 seluas 2,3 hektar. Namun belum bisa digunakan untuk pembuangan sampah hingga akhir tahun ini. Padahal produksi sampah warga Kota Bekasi terus naik. Saat ini jumlah produksi rata-rata 5.800 meter kubik sampah per hari, dan yang terangkut ke TPA Sumurbatu hanya sekitar 1.500 meter kubik saja per hari.

Selain meminta bantuan Pusat, Pemerintah Kota Bekasi juga berkirim surat ke Pemerintah DKI Jakarta, agar diizinkan membuang sampah warga Kota Bekasi di lahan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang berada di sebelah barat TPA Sumurbatu. Di TPST Bantargebang milik DKI seluas sekitar 110 hektar, sampah sudah dikelola dengan teknologi canggih dan ramah lingkungan.

Dalam klausul perjanjian kerjasama pengelolaan TPST Bantargebang, Junaedia menambahkan, Pemerintah Bekasi boleh membuang sampah ke lahan sampah warga Ibu Kota itu. "Kami juga boleh memanfaatkan TPST Bantargebang," kata dia.

Bulan lalu, Pemerintah Kota Bekasi sebenarnya telah mengajukan permohonan ke DKI agar mendapat izin membuang sampah ke TPST Bantargebang, namun gagal karena tak sepakat mengenai besaran kompensasi yang harus dibayar pemerintah Kota Bekasi. DKI meminta nilai kompensasi jika membuang sampah ke TPST Bantargebang di atas Rp 10 ribu setiap ton sampah, tetapi Pemerintah Kota Bekasi meminta Rp 3 ribu per ton sampah.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan nilai kompensasi yang harus dibayar ke DKI terlalu besar, bisa mencapai Rp 19 miliar. "Lebih baik uang itu kami gunakan untuk perluasan TPA Sumurbatu," katanya.

HAMLUDDIN

Berita terkait

Sampah Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024 Mencapai 130 Ton, Tertinggi Sejak Pandemi

1 Januari 2024

Sampah Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024 Mencapai 130 Ton, Tertinggi Sejak Pandemi

Jumlah sampah malam tahun baru 2024 ini adalah yang terbanyak sejak DKI Jakarta melewati masa pandemi.

Baca Selengkapnya

RDF Rorotan Senilai Rp 1,3 Triliun Bakal Dibangun Awal Maret 2024, Olah Sampah Jakarta

20 November 2023

RDF Rorotan Senilai Rp 1,3 Triliun Bakal Dibangun Awal Maret 2024, Olah Sampah Jakarta

Proyek RDF Rorotan akan dibangun di atas lahan seluas 7,8 hektar.

Baca Selengkapnya

Sekda DKI Bakal Sisir APBD untuk Bangun RDF Plant di Rorotan

22 Agustus 2023

Sekda DKI Bakal Sisir APBD untuk Bangun RDF Plant di Rorotan

Pemprov DKI berencana nangun tempat pengolahan sampah menjadi bahan bakar atau Refuse Derived Fuel (RDF) untuk atasi masalah sampah Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sempat Turun Tangan agar Proyek ITF Sunter Berjalan, Kini Disetop Heru Budi

27 Juni 2023

Jokowi Sempat Turun Tangan agar Proyek ITF Sunter Berjalan, Kini Disetop Heru Budi

Pj Gubernur DKI Heru Budi memutuskan menyetop pembangunan ITF Sunter, Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

Gandeng PLN, Heru Budi Mau Sampah Jakarta Diolah jadi Pembangkit Listrik

8 Juni 2023

Gandeng PLN, Heru Budi Mau Sampah Jakarta Diolah jadi Pembangkit Listrik

Heru Budi Hartono mengatakan kerja sama pengolahan sampah dengan PLN merupakan langkah Pemprov DKI mengurangi pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Tak Cukup Drone, Menanti Sanksi Tegas bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Jakarta

12 November 2022

Tak Cukup Drone, Menanti Sanksi Tegas bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Jakarta

Pj Gubernur DKI Jakarta meminta penggunaan drone untuk mengawasi warga yang masih buang sampah sembarangan

Baca Selengkapnya

Pengelolaan Sampah ITF Sunter Hasilkan Listrik 35 MW, Kurangi 30 Persen Sampah Jakarta

20 September 2022

Pengelolaan Sampah ITF Sunter Hasilkan Listrik 35 MW, Kurangi 30 Persen Sampah Jakarta

Jakpro menyebutkan proyek Fasilitas Pengelolaan Sampah atau ITF Sunter di Jakarta Utara mampu menghasilkan energi listrik sekitar 35 MW.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Senang Warga Ikut Pekan Sadar Sampah, Ada Dasawisma, PKK, dan Karang Taruna

25 Juni 2022

Anies Baswedan Senang Warga Ikut Pekan Sadar Sampah, Ada Dasawisma, PKK, dan Karang Taruna

Anies Baswedan mengungkap rasa senangnya melihat warga antusias mengikuti Pekan Gerakan Jakarta Sadar Sampah 2022 yang berlangsung 20-25 Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran, 2.500 Petugas Kebersihan Disiagakan Pemprov DKI Jakarta

27 April 2022

Libur Lebaran, 2.500 Petugas Kebersihan Disiagakan Pemprov DKI Jakarta

Selama libur Lebaran, Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang juga akan tetap beroperasi.

Baca Selengkapnya

Wagub: Sampah di DKI Jakarta 7.800 Ton per Hari

13 Maret 2022

Wagub: Sampah di DKI Jakarta 7.800 Ton per Hari

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap pembangunan tempat pengolahan sampah berskala besar (ITF) cepat rampung

Baca Selengkapnya