Polisi Tangkap Hacker KPU

Reporter

Editor

Senin, 26 April 2004 13:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Satusan Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka tindak pidana hacking Dani Firmasyah, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Fakultas Sospol Jurusan HI, 25 tahun, asli Kebumen, pada Kamis (22/4) pukul 16.00 WIB di PT Dana Reksa, Jalan Merdeka Selatan Jakarta Pusat. Dani bekerja di PT Dana Reksa sebagai karyawan kontrak sambil menyelesaikan skripsi. Dia terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. "Motivasi tersangka tidak ada kaitannya dengan motif-motif politik tertentu. Ia hanya tertantang mencoba kemampuannya dan hanya untuk mengingatkan bahwa secanggihnya sistem teknologi itu masih bisa ditembus," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Makbul Padmanegara, Senin (26/4).Motivasi tersangka melakukan penyerangan ke web KPU, lanjutnya, hanya untuk memperingatkan kepada tim IT KPU bahwa sistem IT yang seharga Rp 152 miliar ternyata tidak aman. "Tersangka Dani berhasil menembus server dengan cara SQL injection," katanya. Kapolda menyatakan bahwa bagaimanapun tindakan dari hacker ini adalah sudah keluar dari jalur hukum sehingga harus ditindak. "Walau bagaimanapun itu pelanggaran hukum, ia tidak bisa lolos dari jerat hukum," katanya, penanggapi pertanyaan adanya kepandaian dari hacker ini dimanfaatkan untuk membantu sistem keamanan komputer KPU. "Mengenai soal perekrutan itu bukan dari saya, silahkan tanyakan KPU," lanjutnya. Sejauh ini, kata Makbul, dari hasil penyelidikan sementara belum ada petunjuk yang terkait ke arah kelompok hacker atau hacker lain selain tersangka. "Sejauh ini dia adalah single fighter. Tapi adalah tugas kami untuk menyelidiki apakah ada hacker lain atau tidak," katanya. Sementara itu Kasat Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Pol. Petrus Reinhard menyatakan bahwa tersangka dalam menembus KPU menggunakan teknik spoofing (penyesatan) yaitu tersangka melakukan hacking dari IT 202.158.10.117 PT Dana Reksa kemudian membuka IT Proxy Anonymos Thailand 208.147.1.1 lalu masuk ke IP kpu.go.id dan berhasil mengubah tampilan nama 24 partai. Tersangka, lanjutnya juga mencoba mengubah hasil perolehan suara dikalikan 10 tapi tidak berhasil karena field jumlah suara tidak sama dengan field yang tersangka tulis dan tin text. "Ia belajar otodidak dan hanya sebatas hobi," ujarnya. Dani dijerat dengan Pasal 22, Pasal 38, dan Pasal 50 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Saksi yang diperiksa ada sembilan orang, yaitu tiga orang IT KPU, tiga orang karyawan PT Dana Reksa, satu orang Cyber Indo Aditama (dari Asosiasi Pengguna Jasa Internet), dua orang pemilik Warnet Warna, Jalan Kaliurang Yogyakarta. Putri Alfarini - Tempo News Room

Berita terkait

Kenali Perbedaan Mata Panda dan Kantung Mata

22 menit lalu

Kenali Perbedaan Mata Panda dan Kantung Mata

Rasa lelah dan juga berkurangnya waktu tidur selalu dikaitkan dengan munculnya mata panda hingga kantung mata. Apa bedanya?

Baca Selengkapnya

Kota Paling Harum di Dunia Ini Ada di Yunani

34 menit lalu

Kota Paling Harum di Dunia Ini Ada di Yunani

Menurut studi HAYPP, Athena, ibukota Yunani menduduki peringkat pertama kota yang memiliki aroma paling harum

Baca Selengkapnya

Fakta Mulut yang Unik dan Anda Mungkin Belum Tahu

46 menit lalu

Fakta Mulut yang Unik dan Anda Mungkin Belum Tahu

Mulut adalah bagian tubuh penting dan pintu saluran pencernaan. Berikut fakta menarik dan aneh terkait mulut sebagai organ yang kompleks.

Baca Selengkapnya

PBNU Pastikan Kerja Sama dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Yahya Staquf: Ini Soal Politik

50 menit lalu

PBNU Pastikan Kerja Sama dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Yahya Staquf: Ini Soal Politik

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, memastikan, PBNU akan bekerja sama dengan pemerintah Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Kejanggalan di Balik Kematian Brigadir RA, Keluarga: Dia Punya Anak Tiga Tidak Mungkin Bunuh Diri

52 menit lalu

Kejanggalan di Balik Kematian Brigadir RA, Keluarga: Dia Punya Anak Tiga Tidak Mungkin Bunuh Diri

Sepupu Brigadir RA meragukan kesimpulan polisi bahwa kerabatnya itu bunuh diri karena Ridhal dikenal sebagai orang yang periang.

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat dan Israel Diduga Bohong, Hanya 49 Truk Bantuan Kemanusiaan Masuk Utara Gaza

1 jam lalu

Amerika Serikat dan Israel Diduga Bohong, Hanya 49 Truk Bantuan Kemanusiaan Masuk Utara Gaza

Jumlah truk pembawa bantuan kemanusiaan yang masuk Jalur Gaza jumlahnya masih tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan warga Palestina

Baca Selengkapnya

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

1 jam lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Startup Asal Bandung Produksi Material Fashion Berbahan Jamur, Tembus Pasar Singapura dan Jepang

1 jam lalu

Startup Asal Bandung Produksi Material Fashion Berbahan Jamur, Tembus Pasar Singapura dan Jepang

Startup MYCL memproduksi biomaterial berbahan jamur ramah lingkungan yang sudah menembus pasar Singapura dan Jepang.

Baca Selengkapnya

Prediksi Nottingham Forest vs Manchester City di Liga Inggris: Jadwal, H2H, Kondisi Tim, Perkiraan Formasi

1 jam lalu

Prediksi Nottingham Forest vs Manchester City di Liga Inggris: Jadwal, H2H, Kondisi Tim, Perkiraan Formasi

Duel Nottingham Forest vs Manchester City akan tersaji pada laga pekan ke-35 Liga Inggris musim 2023-2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

1 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

PPP sudah menyiapkan bukti beserta saksi dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

Baca Selengkapnya