TEMPO.CO, Tangerang - Empat tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Izzun Nahdliyah, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Polresta Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Keempat tersangka itu adalah Noriv Juandi, Sandra Susanto, Endang bin Rasta dan Jasrip. Mereka menganggap kepolisian telah salah tangkap dan merekayasa penetapan mereka sebagai tersangka. Sidang yang digelar Jumat 3 Agustus 2012 mengagendakan mendengarkan keterangan saksi.
Sidang yang dipimpin hakim I Wayan Sumerta menghadirkan enam orang saksi dari pihak tersangka yaitu Abdul Fatah, Rukiyah, Amsuri, Adang, Asamad Duha, dan Nurjen. “Keterangan para saksi menguatkan bahwa keempat tersangka tidak terlibat pembunuhan dan pemerkosaan itu. Saat peristiwa itu terjadi para tersangka sedang berada di rumah masing-masing,” kata Ferdinand Montororing, kuasa hukum para tersangka, seusai persidangan.
Ferdinand mengklaim sejumlah fakta yang mengindikasikan adanya unsur rekayasa dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana itu. Fakta yang ditemukan, menurut Ferdinand, diantaranya adanya unsur intimidasi yang dilakukan penyidik kepada empat tersangka. Kuasa hukum juga menuding proses penangkapan keempat tersangka yang tidak sesuai prosedur dan ada keganjilan pasal yang dikenakan.
Kepolisian Resor Kota Tangerang membantah semua tudingan tersebut. "Sangat mustahil bagi kami merekayasa apalagi menekan para tersangka guna menyamakan skenario tentang peristiwa pembunuhan itu," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Komisaris Shinto Silitonga, saat ditemui usai sidang.
Menurut Shinto, para tersangka telah mengakui peran masing-masing dalam peristiwa itu sehingga semuanya sudah sesuai dengan gelar perkara. "Kami juga akan buka administrasi penyidikan. Kami akan buktikan bahwa kami bertindak sesuai prosedur,"kata Shinto.
Begitu juga dengan pasal pemerkosaan, menurut Shinto, hasil otopsi korban memperlihatkan korban diperkosa sebelum dibunuh. Dari fakta-fakta ini, polisi menjerat keenam tersangka dengan Pasal 340 (pembunuhan berencana) dan 285 (pemerkosaan) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Badrus, kakak korban Izzun Nahdliyah, yang hadir pada persidangan praperadilan itu, mengaku prihatin atas adanya gugatan praperadilan ini. Menurut dia, sidang praperadilan malah menghambat proses hukum yang sedang berjalan. "Jangan ada kesan, ada pihak-pihak yang coba menghambat kasus ini. Apalagi korban itu seorang perempuan dan berstatus mahasiswi. Harusnya proses hukumnya diutamakan," ucapnya.
Bagi pihak keluarga, kata Badrus, hanya menuntut keadilan dan penegakan hukum. "Kami ingin para tersangka itu dihukum berat. Mengenai siapa yang terlibat dan tidak, diungkap saja di sidang nanti," katanya.
Pembunuhan Izzun terjadi pada Jumat, 6 April 2012. Saat itu, mahasiswi semester ke-12 Jurusan Hubungan Internasional UIN ini mendatangi rumah Muhammad Sholeh alias Oleng, kini tersangka utama, di Kampung Garedok, Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Izzun berniat mengambil laptop miliknya yang dibawa Oleng. Belakangan diketahui Oleng menggelapkan laptop itu untuk memeras korban. Tujuannya menarik uang sebanyak mungkin dari korban. Menurut orang dekat Izzun, yang menyebut namanya Kaka, sebelum dibunuh, korban sempat diminta mengirim sejumlah uang ke rekening Oleng. Bukannya memberikan laptop kepada korban, Oleng dan para tersangka malah diduga memperkosa dan membunuh korban. Jenazah korban ditemukan di Jalan Pemda DKI, Desa Ciangir, Legok, Kabupaten Tangerang, keesokan harinya.
JONIANSYAH
Berita terkait
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi
1 hari lalu
Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung
2 hari lalu
Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi
Baca SelengkapnyaPenemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan
2 hari lalu
Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo
3 hari lalu
Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari
3 hari lalu
Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.
Baca SelengkapnyaTante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu
3 hari lalu
Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.
Baca SelengkapnyaSeorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun
4 hari lalu
Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.
Baca SelengkapnyaTemuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan
4 hari lalu
Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.
Baca SelengkapnyaPembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin
4 hari lalu
Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.
Baca SelengkapnyaMotif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih
4 hari lalu
Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.
Baca Selengkapnya