TEMPO Interaktif, Jakarta:Karyawan PT Starwin Indonesia akan tetap menduduki pabrik selama tuntutan pembayaran uang pesangon belum diberikan. "Karena prosesnya belum selesai maka kami akan tetap di pabrik untuk menjaga jangan sampai mesin-mesin dikosongkan semua," kata Ketua Serikat Pekerja PT Starwin Nurkhayat Santosa kepada Tempo News Room saat dihubungi lewat telepon selulernya, Kamis (13/5). Menurut Santosa pendudukan yang dilakukan para karyawan tersebut untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan terhadap kondisi pabrik. Santosa mengatakan banyak kasus terjadi di perusahan lain ketika proses perselisihan belum selesai ternyata barang-barang inventaris perusahaan sudah tidak ada lantaran telah dijual oleh pengusahanya. Karyawan tidak menginginkan hal tersebut terjadi. "Aset yang ada kita jaga. Ketika hak-hak karyawan belum dibayarkan maka aset-aset ini sebagai jaminan," tegasnya.Hak-hak karyawan, kata Santosa, yang belum dibayarkan perusahaan sejak ditutup pada 1 Februari 2004 kemarin sehingga dilakukannya PHK masal terhadap 3650 karyawan antara lain uang pesangon, THR serta uang pengganti jasa kerja. Sedang dalam putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) pada Senin (10/5) kemarin para karyawan hanya mendapat uang pengganti jasa kerja. "Nggak ada uang pesangon. Juga THR tidak dicantumkan," kata Santosa.Santosa mengatakan putusan itu jelas-jelas memihak pengusaha yang tidak ingin membayarkan uang pesangon. "Jelas itu memenangkan pengusaha," katanya. Namun dia mengaku, berdasar undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mendapat uang penganti jasa hanyalah mereka yang sudah bekerja paling sedikit 3 tahun. Tetapi dalam putusan tersebut ada klausa yang menyebutkan bagi yang kurang dari 3 tahun akan mendapat uang pengganti jasa kerja sebanyak satu bulan gaji. Santosa menuturkan hal tersebut bukan satu-satunya yang diminta. Hak karyawan yang lain juga harus dibayarkan.Muhamad Nafi Tempo News Room