TEMPO Interaktif, Jakarta:Hari ini, Jumat (28/5), pihak Badan Karantina Hewan Departemen Pertanian bekerja sama Kantor Bea Cukai Tanjung Priuk disaksikan pihak kejaksaan dan Polri melakukan pemusnahan satu kontainer daging import ilegal asal negara India. India adalah salah satu dari dua negara yang dilarang mengekspor produk daging sapinya keluar negeri oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE), karena diindikasi terjangkit penyakit mulut dan kukuSelain India Indonesia juga melarang import daging asal negara Amerika, karena wabah penyakit sapi gila. Namun dari dua negara itu India dianggap negara yang paling berat dikenai sanksi larangan tersebut karena reputasinya yang buruk, gagal mengatasi penyakit mulut dan kuku selama bertahun-tahun.Satu kontainer daging sapi ilegal ini digagalkan masuk ke Indonesia oleh Badan Karantina Depatemen pertanian dan Bea Cukai Tanjung Priuk, pada 16 April lalu. Satu kontainer daging impor dengan ukuran 40 feet ini, menurut Kepala Bidang Penyelidikan dan Pencegahan Kantor Wilayah Bea Cukai, Yusuf Indarto berhasil dicegah setelah pihak bea cukai mencurigai dokumen impor barang tersebut. Daging yang diimpor oleh Koppbasindo dana beralamat di jalan Raya Hankam Gg.Lindung 99, Jatisampurna, Bekasi ini disebutkan dalam dokumennya merupakan produk import asal negara New Zeland, sebagai satu negara yang diperbolehkan mengekspor produk dagingnya ke Indonesia. Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ternyata barang yang diangkut melalui Kapal Norel Beach V 018E ini diindikasikan dimanipulasi dengan melakukan re-packing (kemas ulang) di pelabuhan transit di Singapura.Kini baik pihak Bea Cukai maupun Badan Karantina Departemen Pertanian telah menyepakati bahwa daging ilegal yag dikemas dalam kontainer nomor HDMU5425967/063793 adalah produk import dari negara India, yang dilarang untuk masuk ke Indonesai. Sehingga sesuai kewenangan yang dimiliki Badan Karantina mereka dalam melakukan pemusnahan terhadap barang ilegal tersebut. Ramidi Tempo News Room