Ini Alasan 3 in 1 Dianggap Tak Efektif  

Reporter

Senin, 10 Desember 2012 13:04 WIB

Sejumlah joki 3 in 1 menggunakan anak-anak sebagai alat bekerja mencari pengguna jasa para pengendara yang melintas di sekitar kawasan Jl Asia Afrika, Jakarta, Selasa (3/4). TEMPO/Subekti. 20120403.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Masyarakat Transportasi Indonesia Pandit Pranggana memberikan dua alasan kenapa kebijakan 3 in 1 dalam mengatasi kemacetan lalu lintas tidak efektif. Yaitu karena adanya praktek joki dan sanksi yang tidak tegas.

"Masyarakat kreatif mengakali hal seperti ini," kata Pandit saat dihubungi Tempo, Senin, 10 Desember 2012.

Ia mencontohkan praktik joki three in one sebagai perilaku kreatif mengakali aturan tersebut. Akibatnya, kebijakan lalu lintas itu seolah sia-sia.

Selain itu, dia menilai kebijakan tersebut tak efektif karena sanksi yang tak tegas dan banyaknya celah pelanggaran.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo beserta jajaran Pemerintah Daerah dan Kepolisian Daerah Metro Jaya saat ini sedang bereksperimen untuk menerapkan aturan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap.

Wakil Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wahyono, mengatakan langkah ini diambil setelah melihat aturan 3 in 1 sudah tidak efektif.

"Memang perlu ada terobosan program untuk menggantikan yang sudah tidak efektif lagi," kata Wahyono pada Jumat, 7 Desember 2012.

Pada Kamis, 6 Desember 2012, Dishub DKI Jakarta mengumumkan siap melaksanakan aturan pembatasan kendaraan bermotor pada Maret 2013. Mekanisme aturan yang dipilih adalah pembatasan berdasar pelat nomor ganjil-genap. Aturan itu akan berlaku pada hari kerja, untuk seluruh kendaraan, kecuali angkutan publik, pada pukul 06.00-20.00 WIB.

M. ANDI PERDANA

Berita Lainnya
Pilih Mana, Pelat Ganjil-Genap atau Warna Kendaraan?
Gawat Jika Aturan Genap-Ganjil Sampai di-PTUN-kan

Kenapa Pembatasan Warna Kendaraan Lebih Sulit?

Pelapor Bupati Aceng Fikri Siap Dikonfrontasi

Penumpang Sriwijaya Air Boikot Pesawat

Bupati Aceng Nikahi Shinta, Pestanya Meriah

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

19 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

55 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya