TEMPO.CO, Jakarta - Rumah Sakit Pusat Pertamina menyatakan Muhammad Rasyid Amirullah Hatta Rajasa mengalami gangguan kejiwaan pasca-tabrakan. "Tapi jangan diartikan gangguan jiwa akut," kata Endah Rona Wulan, dokter spesialis kejiwaan Rumah Sakit Pusat Pertamina, Kamis, 3 Januari 2013.
Menurut Endah, kondisi putra bungsu Hatta setelah tabrakan mengalami shock. Hal ini dimungkinkan bagi seseorang yang mengalami kejadian di luar bayangannya. Kondisi ini juga yang menyebabkan pengemudi BMW maut mengalami gangguan pencernaan.
"Apalagi Rasyid masih berusia 20 tahunan, makanya kondisi seperti ini sangat mungkin terjadi," ujarnya. Anak bungsu Hatta sering mengalami hal-hal semacam ini, seperti ketika sedang sekolah dan akan menghadapi ujian.
Saat ini, Endah menambahkan, tim dokter masih memantau kondisi kejiwaan pengemudi BMW maut. "Kondisinya berangsur membaik," ujarnya. Hanya saja, Endah tidak mau memerincikannya dengan alasan kerahasiaan medis.
Pada Selasa, 1 Januari 2012 pukul 05.45 WIB, mobil BMW X5 hitam bernomor polisi B 272 HR, yang dikendarai Rasyid, menyeruduk mobil Daihatsu Luxio hitam berpelat nomor F 1622 CY yang dikemudikan Frans Sirait, 37 tahun, di Kilometer 3.350 Tol Jagorawi. Akibat tabrakan itu, dua penumpang Luxio tewas, yaitu Harun, 57 tahun dan M. Raihan, 14 bulan. Tiga penumpang lainnya terluka.
SYAILENDRA
Berita Terkait:
Beda Perlakuan Anak Hatta, Afriyani, dan Novi Amilia
Korban BMW Anak Hatta Bisa Pulang, Asal...
Polisi Emoh Bocorkan Rumah Sakit Sopir BMW maut
Korban BMW Anak Hatta Trauma di Kepala
Dokter: Korban BMW Maut Mengeluh Pusing
Berita terkait
Dishub Sumut Perketat Aturan dan Adakan Sosialisasi Usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
6 menit lalu
Kecelakaan bus siswa SMK Lingga Kencana membuat Dishub Sumut ambil kebijakan perketat aturan hingga kemenhub akan terapkan aturan jangka pendek.
Baca SelengkapnyaUsai Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok Muncul Pro dan Kontra Study Tour, Pj Gubernur Jabar Sampai Keluarkan Surat Edaran
10 jam lalu
Pro dan kontra soal study tour langsung mengemuka usai kecelakaan bus siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang beberapa waktu lalu. Ini kata mereka.
Baca SelengkapnyaKisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan
2 hari lalu
Dua korban bus rombongan SMK Lingga Kencana sempat menjadi kuli bangunan untuk membayar biaya study tour senilai 800 ribu. Ini kisah lainnya.
Baca SelengkapnyaKNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck
2 hari lalu
KNKT masih menganalisis ada atau tidaknya pengaruh perubahan bentuk bus pariwisata yang tidak semestinya hingga menyebabkan kecelakaan maut.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Pengusaha Tavel: Bukan Stop Study Tour Tapi Pemerintah Harus Edukasi
2 hari lalu
Pengusaha travel meminta pemerintah jangan menghentikan kegiatan study tour karena adanya kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.
Baca SelengkapnyaEvaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta
3 hari lalu
Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kementeriannya bakal menindaklanjuti usulan penerapan uji kir.
Baca SelengkapnyaTersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa
3 hari lalu
Kakorlantas Polri menyatakan pihak pengusaha dan karoseri bus bisa diperiksa dalam kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat
3 hari lalu
Kakorlantas Polri Aan Suhanan mengatakan akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan bus SMK Lingga Kencana di Subang.
Baca SelengkapnyaRS Bhayangkara Brimob Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana
3 hari lalu
Doktes spesialis ortopedi RS Bhayangkara Brimob sebut kondisi korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok saat pertama ditangani.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, KNKT: Sopir Kurang Istirahat dan Kendaraan Tidak Layak Jalan
3 hari lalu
Kasus kecelakaan bus ilegal tidak bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan.
Baca Selengkapnya