BNN: Bahan Jenis Narkoba Kasus Raffi Ada di Puncak

Reporter

Editor

Pruwanto

Minggu, 3 Februari 2013 10:34 WIB

Daun Khat. Talktofrank.com

TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan ladang pohon Khat di Cisarua, Puncak, Bogor, Jawa Barat. Pohon Khat adalah tanaman untuk membuat narkoba jenis chatinone. Narkoba jenis ini ditemukan di kediaman artis Raffi Ahmad saat BNN menggerebeknya Ahad lalu.

"Anggota kami bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menemukan ladang pohon Khat di Cisarua seluas 2-3 hektare," kata Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Polisi Benny Mamoto, pada acara "Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba" di hadapan masyarakat Indonesia di Kuala Lumpur kemarin.

Tanaman ini dibawa dari Yaman, Timur Tengah, dan telah tumbuh di Cisarua sejak 2005. Bahkan tanaman ini oleh sejumlah petani di sana menjadi salah satu sumber penghasilan mereka.

Benny mengatakan, para petani meminta ganti rugi ketika BNN meminta mereka memberikan tanaman tersebut. BNN pun memberi penyuluhan kepada para petani bahwa pohon itu adalah salah satu jenis tanaman terlarang.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Kimia Farmasi BNN Mufti Djusnir mengatakan, efek samping menggunakan cathinone lebih berbahaya dari sabu-sabu maupun ekstasi sehingga perlu diwaspadai peredarannya. "Efek samping menggunakan cathinone lebih dahsyat dari sabu-sabu maupun ekstasi yang struktur dasarnya adalah MDMA, yakni 3,4 methylene dioxy metacathinone," kata Mufti.

Bahaya dari zat tersebut, jika mengkonsumsi akan mengalami psikoaktif, dan siapa pun yang menggunakan tanpa takaran jelas mengakibatkan overdosis sehingga kejang, keram, dan berakhir dengan kematian, katanya.

Sebelumnya, BNN menemukan narkoba jenis cathinone dalam kasus narkoba Raffi Ahmad cs, yakni 3,4 methylenedioxymethcathinone atau biasa disebut methylone. Sumirat mengatakan, pihaknya masih memburu pemasok narkotik itu terhadap presenter acara Dahsyat tersebut. “Sampai saat ini belum diketahui dan masih kami selidiki,” kata Sumirat.

Pada Jumat lalu, BNN menetapkan Raffi Ahmad dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pesta narkoba yang dilakukan di rumah Raffi. Raffi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, Pasal 111 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133 juncto Pasal 127 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. Raffi disangka menguasai 14 butir narkotik jenis metinon dan dua linting ganja.

Namun, enam orang lain yang dijerat pasal 127 tidak ditahan, tapi akan ditempatkan di pusat rehabilitasi BNN di Lido, Bogor. Satu orang lagi berinisial UW, yang dijerat pasal 131 karena mengetahui kejadian itu, tidak ditahan karena ada jaminan keluarga.

ANTARA | AFRILIA SURYANIS | JULI

Baca juga
Dahlan Yakin Merpati Takkan Menyusul Batavia
Luthfi Diduga Berperan Besar Soal Suap Daging
EDISI KHUSUS Romantisnya Habibie

Berita terkait

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

1 hari lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

1 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

1 hari lalu

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

Buron kartel narkoba Meksiko itu akan dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan mengungkap jaringannya di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

2 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

2 hari lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

2 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya