Gelapkan Mobil Warga, Kepala Desa Ditahan Polres

Reporter

Minggu, 3 Februari 2013 11:34 WIB

Ilustrasi. mid-day.com

TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang menetapkan Kepala Desa Koper, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Sukeni, 42 tahun, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil. Sukeni kini mendekam di tahanan Polres Kota Tangerang.

Dia ditahan setelah hasil pemeriksaan atas dirinya dicocokkan dengan laporan seorang warga Tangerang yang menjadi korban. “Tersangka sebelumnya terjerat kasus serupa di Polres Kota Bogor," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang, Komisaris Shinto Silitonga, Sabtu, 2 Februari 2013.

Karena ulahnya tersebut, Sukeni dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sukeni diduga melakukan serangkaian penggelapan kendaraan di beberapa wilayah, yaitu di Provinsi Banten dan Jawa Barat. Polres Serang juga telah memasukkan kepala desa itu ke dalam daftar pencarian orang. Sukemi ditangkap petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang saat sedang menggelar rapat di kantornya, Kamis, 31 Januari 2013. Ia ditangkap karena diduga terkait dengan serangkaian penipuan dan penggelapan mobil di sejumlah wilayah.

Terungkapnya kejahatan kepala desa tersebut berawal ketika Ahmad Dedi, 29 tahun, warga Koper, Kresek, Kabupaten Tangerang, meminjamkan kendaraannya kepada Sukeni tahun lalu. “Sewaktu meminjam mobil, alasannya untuk menjemput orang tuanya, dan saya diberikan Rp 259 ribu,” kata Ahmad Dedi saat ditemui di Polres Kota Tangerang.

Tapi, janji Sukeni yang hanya meminjam satu hari ternyata molor, dan sampai delapan bulan tidak ada kabarnya. Ahmad telah beberapa kali datang ke rumah tersangka untuk meminta mobil tersebut dikembalikan. Setiap ia datang ke rumah kepala desa itu, selalu dijawab oleh istrinya bahwa Sukeni sedang di Jakarta menggunakan mobil tersebut. Tidak puas dengan perkataan istri Sukeni, Ahmad akhirnya melapor ke polisi.

Menurut Shinto Silitonga, Sukeni ternyata telah menggadaikan mobil milik Ahmad tersebut ke penadah berinisial MN, 40 tahun, di Bogor pada Juli 2012 dengan harga Rp 50 juta. Pelaku menggadaikan kendaraan itu tanpa izin pemilik kendaraan. “Uang hasil gadai mobil juga dinikmati oleh Sukeni untuk kepentingan pribadinya,” kata dia.

Selain perkara ini, Shinto menambahkan, ternyata Sukeni juga dilaporkan ke Polsek Kopo, Serang, dengan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap istri sirinya, seorang biduanita. Laporan masuk ke Polsek Kopo pada 26 Januari 2013 lalu. Penyidik Polsek Kopo pun berkoordinasi dengan penyidik Polresta Tangerang untuk memeriksa Sukeni sebagai tersangka setelah izin dari Bupati Tangerang diterima penyidik Polsek Kopo.

JONIANSYAH

Berita terkait

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

13 jam lalu

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional.

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

17 jam lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

19 jam lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

21 jam lalu

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

1 hari lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

1 hari lalu

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.

Baca Selengkapnya

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

1 hari lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya