Polisi Gulung Sindikat Penjual Bayi ke Luar Negeri  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Selasa, 5 Februari 2013 21:23 WIB

Ilustrasi Bayi. nnm.ru

TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh tersangka anggota sindikat penjualan bayi digulung oleh Kepolisian Resor Jakarta Barat. Para tersangka yang merupakan perempuan itu diduga menjual bayi dari Jakarta ke luar pulau bahkan hingga luar negeri, salah satunya Singapura.



Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi, mengatakan penangkapan berawal dari adanya laporan warga yang curiga adanya penjualan bayi di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penyelidikan selama satu bulan akhirnya mengungkap adanya sindikat tersebut di Jakarta.

Penangkapan pertama dilakukan pada 9 Februari 2013 terhadap empat tersangka yang berperan mencari bayi. Mereka adalah LD (48 tahun), A (52 tahun), E (40 tahun) dan M (57 tahun). Tersangka LD ditangkap di Pesing Koneng RT 10 RW 08, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sedangkan tiga orang lainnya ditangkap di Kebon Jahe, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Keesokan harinya, 10 Februari, polisi menangkap Hastuti Singgih alias Linda (62 tahun), di Sunter. "Dia diduga sebagai koordinator penjualan yang menampung dari kelompok kecil di Jakarta Barat tadi," ujar Hengki. Kedua tersangka lainnya, LS dan R juga ditangkap di hari yang sama.

Linda mengaku kelompok itu baru beroperasi sejak 2010. "Tetapi hasil penyelidikan kami menunjukkan mereka beroperasi sejak 1992," kata Hengki. Hal itu didukung dengan adanya bukti fotokopi paspor bayi dengan tahun 1995.

Bayi bernama TL (Teddy Lukas, berusia 3 bulan), ditemukan berada di tangan Linda. Bayi itu sudah memiliki paspor dan diduga akan dijual ke Singapura. "Kami punya bukti manifes penerbangan Tiger Airways tujuan Jakarta-Singapura bertanggal 9 Januari 2013," katanya.

Harga bayi terus meningkat saat berpindah tangan. Diduga, para pembeli tangan pertama berpura-pura akan membiayai persalinan orang tua bayi yang tak mampu seharga Rp 1.600.000. Bayi yang dititipkan itu lalu dijual ke Linda sebagai koordinator yang akan mengurus paspor dan berbagai dokumen pendukung seperti akta kelahiran dan kartu keluarga palsu.

Bayi dihargai sesuai kondisi kesehatan dan jenis kelaminnya. "Kalau laki-laki bisa mencapai Rp 70-80 juta," ujar Hengki. Linda mengaku hanya menjual 3-4 bayi setiap tahunnya. Namun hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan jumlah yang fantastis. "Dari November hingga Desember ada sekitar 12 bayi yang dijual sindikat ini," kata Hengki.

Kepolisian kini masih mengembangkan kasus tersebut. Mereka belum dapat memastikan apakah kasus ini berhubungan dengan penjualan organ bayi maupun iklan penjualan bayi di situs tokobagus.com. "Saat ini masih dilakukan pengembangan," kata Hengki. Pihaknya masih memburu anggota sindikat yang lain. "Karena sudah lama jaringannya sudah sangat besar," katanya.

Polisi mengamankan dua orang bayi laki-laki dan perempuan yang terkait dnan kasus ini. Mereka menyita barang bukti berupa paspor bayi atas nama TL, berikut akta kelahiran dan kartu keluarga palsu. Dokumen lain yang turut disita adalah kartu hamil, kartu periksa, partograf persalinan atas nama Monalisa, stempel bidan Linda, dan satu lembar manifes penerangan TigerAirways.



Selain itu polisi menyita enam buah handphone, serta uang tunai Rp 5.400.000 dan 500 Dollar Singapura. Para tersangka dijerat Pasal 83 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak denan hukuman maksimal 15 tahun.
ANGGRITA DESYANI


Advertising
Advertising

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

12 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

13 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya