Depok Hingga Kini Belum Punya Perda RTRW  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 7 Februari 2013 19:43 WIB

Sejumlah pekerja dibantu alat berat mengeruk lahan untuk pelebaran Jalan di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum mencatat Kota Depok sebagai satu-satunya daerah yang belum memiliki peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan wilayah di kawasan strategis Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. "Dari seluruh kawasan Jabodetabekpunjur, hanya Depok yang belum memiliki RTRW. Padahal kami sudah memberikan persetujuan substansi RTRW," kata Direktur Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, Dadang Rukmana dalam konferensi persnya Kamis, 7 Februari 2013.

Dadang mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kota Depok masih dalam proses pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Depok. Biasanya, lanjut dia, proses pembahasan yang alot di tingkat DPRD itulah yang membuat rancangan peraturan daerah RTRW agak tersendat karena harus melalui proses pembahasan yang alot.

"Karena itu, kami terus mengingatkan agar Depok segera mempercepat proses pembahasan peraturan daerah RTRW dan mengesahkannya," kata Dadang. Sebab, pemberian izin dalam pemanfaatan ruang tidak bisa dilakukan selama belum ada dasar hukum daerah yang mengatur hal itu. Ia menjelaskan, penerbitan izin pemanfaatan ruang saat peraturan daerah RTRW belum disahkan merupakan tindakan ilegal biasa.

Selain karena hal tersebut, desakan percepatan pengesahkan itu diberikan karena Kementerian Pekerjaan Umum akan melakukan audit tata ruang kawasan Jabodetabekpunjur tahun ini. Salah satu hal yang dianalisis dalam proses audit tersebut adalah implementasi peraturan daerah RTRW.

Kementerian Pekerjaan Umum akan membentuk tim audit tata ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur bulan ini. Sedangkan pada Periode Maret-Juni, tim audit akan melaporkan hasil analisisnya tersebut dan memberikan rekomendasi.

Bentuk rekomendasi itu adalah review kebijakan, pembentukan perangkat pengawasan penataan ruang, pemberian insentif dan disentif berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana. "Sanksi administratif mulai dari pembongkaran bangunan dan penarikan izin. Sedangkan sanksi pidana bisa berupa penjara," kata Dadang. Sanksi akan diberikan kepada mereka yang terbukti melanggar ketentuan tata ruang.

RAFIKA AULIA

Berita terkait

Anies Baswedan Klaim Perubahan Tata Ruang Bikin Jakarta Lebih Menarik untuk Usaha

2 September 2022

Anies Baswedan Klaim Perubahan Tata Ruang Bikin Jakarta Lebih Menarik untuk Usaha

Anies Baswedan mengatakan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta akan disampaikan pekan depan

Baca Selengkapnya

Revisi RTRW, Ridwan Kamil Siap Bangun 2 Kawasan Industri Baru

27 Agustus 2019

Revisi RTRW, Ridwan Kamil Siap Bangun 2 Kawasan Industri Baru

Salah satu kawasan industri baru itu akan memasukkan konsep Segitiga Rebana (Kertajati-Patimban-Cirebon) yang digagas Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Ditegur Jokowi, Sofyan Djalil: Revisi Tata Ruang Akan Dipercepat

10 Juli 2019

Ditegur Jokowi, Sofyan Djalil: Revisi Tata Ruang Akan Dipercepat

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menanggapi teguran Presiden Jokowi soal lambatnya proses pengurusan izin pengembangan hotel di Manado.

Baca Selengkapnya

Penetapan KEK Tanjung Lesung Sudah Pertimbangkan Risiko Tsunami

27 Desember 2018

Penetapan KEK Tanjung Lesung Sudah Pertimbangkan Risiko Tsunami

Pemerintah menyebutkan penetapan KEK Tanjung Lesung sudah mempertimbangkan berbagai risiko, di antaranya risiko bencana alam tsunami.

Baca Selengkapnya

Sulawesi Tengah Ubah Desain RTRW Wilayah Terdampak Gempa Palu

15 Oktober 2018

Sulawesi Tengah Ubah Desain RTRW Wilayah Terdampak Gempa Palu

Memetakan daerah berpotensi gempa Palu dan tsunami, Sulawesi Tengah akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Baca Selengkapnya

Revisi RTRW, Jawa Barat Sisipkan Tol Dalam Kota Terusan Soroja

23 Agustus 2018

Revisi RTRW, Jawa Barat Sisipkan Tol Dalam Kota Terusan Soroja

Rancangan jalan tol dalam kota terusan jalan tol Soroja menuju Pusdai dimasukkan dalam revisi Rencana Tata Ruan Wilayah (RTRW) Jawa Barat

Baca Selengkapnya

Jawa Barat Tolak RDTR Kabupaten Bekasi

1 Agustus 2017

Jawa Barat Tolak RDTR Kabupaten Bekasi

Pemerintah Jawa Barat menolak rencana detil tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Deddy Mizwar pertanyakan soal alih fungsi 6 ribu hektare lahan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Percepat Kebijakan Satu Peta

11 Juli 2017

Pemerintah Percepat Kebijakan Satu Peta

Kebijakan satu peta ini telah memiliki payung hukum, yaitu Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Pengembang Kondotel Sahid, Deddy Mizwar Kaji RDTR  

7 April 2017

Dikalahkan Pengembang Kondotel Sahid, Deddy Mizwar Kaji RDTR  

Pemerintah Jawa Barat dikalahkan oleh pengembang kondotel Sahid Cleveland di PTUN.

Baca Selengkapnya

Pembukaan Prepcom 3, PBB: Belajar Tata Kota dari Surabaya

25 Juli 2016

Pembukaan Prepcom 3, PBB: Belajar Tata Kota dari Surabaya

Joan Clos bangga dengan keberhasilan Kota Surabaya memberikan
contoh sebuah kota yang ramah dan nyaman bagi warganya.

Baca Selengkapnya