TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum mencatat Kota Depok sebagai satu-satunya daerah yang belum memiliki peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan wilayah di kawasan strategis Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. "Dari seluruh kawasan Jabodetabekpunjur, hanya Depok yang belum memiliki RTRW. Padahal kami sudah memberikan persetujuan substansi RTRW," kata Direktur Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, Dadang Rukmana dalam konferensi persnya Kamis, 7 Februari 2013.
Dadang mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kota Depok masih dalam proses pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Depok. Biasanya, lanjut dia, proses pembahasan yang alot di tingkat DPRD itulah yang membuat rancangan peraturan daerah RTRW agak tersendat karena harus melalui proses pembahasan yang alot.
"Karena itu, kami terus mengingatkan agar Depok segera mempercepat proses pembahasan peraturan daerah RTRW dan mengesahkannya," kata Dadang. Sebab, pemberian izin dalam pemanfaatan ruang tidak bisa dilakukan selama belum ada dasar hukum daerah yang mengatur hal itu. Ia menjelaskan, penerbitan izin pemanfaatan ruang saat peraturan daerah RTRW belum disahkan merupakan tindakan ilegal biasa.
Selain karena hal tersebut, desakan percepatan pengesahkan itu diberikan karena Kementerian Pekerjaan Umum akan melakukan audit tata ruang kawasan Jabodetabekpunjur tahun ini. Salah satu hal yang dianalisis dalam proses audit tersebut adalah implementasi peraturan daerah RTRW.
Kementerian Pekerjaan Umum akan membentuk tim audit tata ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur bulan ini. Sedangkan pada Periode Maret-Juni, tim audit akan melaporkan hasil analisisnya tersebut dan memberikan rekomendasi.
Bentuk rekomendasi itu adalah review kebijakan, pembentukan perangkat pengawasan penataan ruang, pemberian insentif dan disentif berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana. "Sanksi administratif mulai dari pembongkaran bangunan dan penarikan izin. Sedangkan sanksi pidana bisa berupa penjara," kata Dadang. Sanksi akan diberikan kepada mereka yang terbukti melanggar ketentuan tata ruang.
RAFIKA AULIA
Berita terkait
Anies Baswedan Klaim Perubahan Tata Ruang Bikin Jakarta Lebih Menarik untuk Usaha
2 September 2022
Anies Baswedan mengatakan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta akan disampaikan pekan depan
Baca SelengkapnyaRevisi RTRW, Ridwan Kamil Siap Bangun 2 Kawasan Industri Baru
27 Agustus 2019
Salah satu kawasan industri baru itu akan memasukkan konsep Segitiga Rebana (Kertajati-Patimban-Cirebon) yang digagas Ridwan Kamil.
Baca SelengkapnyaDitegur Jokowi, Sofyan Djalil: Revisi Tata Ruang Akan Dipercepat
10 Juli 2019
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menanggapi teguran Presiden Jokowi soal lambatnya proses pengurusan izin pengembangan hotel di Manado.
Baca SelengkapnyaPenetapan KEK Tanjung Lesung Sudah Pertimbangkan Risiko Tsunami
27 Desember 2018
Pemerintah menyebutkan penetapan KEK Tanjung Lesung sudah mempertimbangkan berbagai risiko, di antaranya risiko bencana alam tsunami.
Baca SelengkapnyaSulawesi Tengah Ubah Desain RTRW Wilayah Terdampak Gempa Palu
15 Oktober 2018
Memetakan daerah berpotensi gempa Palu dan tsunami, Sulawesi Tengah akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Baca SelengkapnyaRevisi RTRW, Jawa Barat Sisipkan Tol Dalam Kota Terusan Soroja
23 Agustus 2018
Rancangan jalan tol dalam kota terusan jalan tol Soroja menuju Pusdai dimasukkan dalam revisi Rencana Tata Ruan Wilayah (RTRW) Jawa Barat
Baca SelengkapnyaJawa Barat Tolak RDTR Kabupaten Bekasi
1 Agustus 2017
Pemerintah Jawa Barat menolak rencana detil tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Deddy Mizwar pertanyakan soal alih fungsi 6 ribu hektare lahan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Percepat Kebijakan Satu Peta
11 Juli 2017
Kebijakan satu peta ini telah memiliki payung hukum, yaitu Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016.
Baca SelengkapnyaDikalahkan Pengembang Kondotel Sahid, Deddy Mizwar Kaji RDTR
7 April 2017
Pemerintah Jawa Barat dikalahkan oleh pengembang kondotel Sahid Cleveland di PTUN.
Baca SelengkapnyaPembukaan Prepcom 3, PBB: Belajar Tata Kota dari Surabaya
25 Juli 2016
Joan Clos bangga dengan keberhasilan Kota Surabaya memberikan
contoh sebuah kota yang ramah dan nyaman bagi warganya.