Seks Online, IPB Belum Pastikan HFI Mahasiswanya  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Sabtu, 9 Februari 2013 22:11 WIB

Ilustrasi Protitusi atau Pekerja Seks Komrsial. telegraph.co.uk

TEMPO.CO, Bogor-Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Yoni Koesmaryono belum dapat memastikan dugaan keterlibatan mahasiswanya, Hemud Farhan Ibnu Hasan (HFIH), dalam bisnis seks secara online. Alasannya, IPB belum mendapat konfirmasi dari Kepolisian Daerah Jawa Barat.

"Sejauh ini belum bisa dipastikan karena belum ada konfirmasi dari pihak Polda Jabar tentang sejatinya identitas yang bersangkutan (HFIH)," kata Yoni melalui pesan singkat kepada Tempo, Sabtu malam, 9 Februari 2013.

Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat yang menangkap Hemud Farhan Ibnu Hasan, 24 tahun di Hotel Papaho, Bogor, bersama tiga gadis ABG yang masih bersatsus pelajar SMA. Tersangka diduga mahasiswa Fakulyas Agrobisnis IPB.

Yoni mengatakan, pihaknya juga belum mendapat kejelasan peranan Hemud dalam bisnis seks secara online karena diduga menjadi pengelola blog www.bogorcantik.blogspot.com sekaligus germo dari jaringan ini.

"Kita kedepankan azas praduga tidak bersalah dan kemungkinan juga ketidaksesuaian orang atau nama. Saya masih menunggu konfirmasi dari Polda Jabar tersebut," ujar Yoni.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, pengakuan sementara Hemud Farhan Ibnu Hasan yang ditangkap di kamar nomor 5 Hotel Papaho,mendapatkan jatah 500 ribu dari tarif Rp 1,5 juta untuk setiap ABG. "Sementara gadisnya hanya mendapatkan Rp 1 juta."

Saat ditangkap, Hemud bersama tiga gadis ABG yang masih bersatsus pelajar SMA, yakni Me (17), Ma (16), dan Dv (18). Ketiga ABG ini diduga menjadi gadis penggilan dan kini masih diamankan di Polda Jabar.

Kepala Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Bahtiar Ujang Purnama mengungkapkan, jajaranya akan melakukan menyelidikan dan pendalaman kasus esek-esek secara online tersebut. Polisi menduga kasus serupa masih ada dan terdapat di wilayah hukumnya. "Kita akan bentuk tim kusus untuk menyelidiki dan mengembangkan kasus serupa seperti ini," ujar Bahtiar.

ARIHTA U SURBAKTI

Baca juga:
Anas: Jangan Diadu Antara Anas dan Pak SBY

SBY Ambil Alih Partai, Anas Diminta Fokus Kasusnya
Marzuki Alie: Anas Tersangka, Langsung Diberhentikan
Tiba di Cikeas, Anas Merendahkan Posisi Duduknya

Demokrat Memanas, Pendukung Kumpul di Rumah Anas

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

8 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

9 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

10 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

3 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya