TEMPO.CO, Jakarta - Rangga Ikra Nugraha, saksi kasus kecelakaan yang melibatkan Rasyid Rajasa, putra sulung Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, menyatakan Rasyid mengantuk saat mengemudikan BMW. "Dia bilang capek dan mengantuk," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Timur, Kamis, 21 Februari 2013.
Rasyid segera membantah pernyataan saksi Rangga itu. Rasyid mengaku tak pernah bilang mengantuk.
Dikonfrontasi dengan bantahan tersebut, Rangga kukuh dengan pernyataannya. "Saya tetap dengan keterangan saya," ujarnya.
Rangga hadir dalam sidang itu sebagai satu dari lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Beberapa keterangannya sempat dibantah oleh Rasyid. Selain keterangan soal kantuk, Rasyid membantah memberikan jaminan SIM A kepada Rangga. "Yang saya berikan itu SIM C," ujar Rasyid.
Rasyid, anak Hatta Rajasa, menjalani sidang di PN Jakarta Timur sejak minggu lalu. Ia diseret ke meja hijau setelah mobilnya menubruk mobil omprengan di tol Jagorawi. Dalam kecelakaan itu, dua orang tewas, yakni Harun, 57 tahun, dan balita berumur 14 bulan, M Raihan.
Rasyid didakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia. Rasyid diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 12 juta.
M. ANDI PERDANA
Baca juga
Jokowi Bakal Panggil Programmer Online Rumah Sakit
Kasus Rasyid Rajasa, Ini Pengakuan Saksi Petugas
Jokowi Ubah Kelas Ruang Perawatan RS Tarakan
Berita terkait
Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya
13 hari lalu
PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.
Baca SelengkapnyaRosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang
14 hari lalu
Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
15 hari lalu
Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
16 hari lalu
Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka
16 hari lalu
Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas
16 hari lalu
Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas
16 hari lalu
Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.
Baca Selengkapnya7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya
16 hari lalu
Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah
16 hari lalu
Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.
Baca SelengkapnyaHatta Rajasa: Puasa Berjalan Damai Meski Ada Sengketa Pilpres
18 hari lalu
Hatta Rajasa mengklaim suasana Ramadan dan Idulfitri pasca-pilpres 2024 lebih damai ketimbang 2019.
Baca Selengkapnya