Kuasa Hukum Karya Medika: Kasus Fellina Belum Bisa Disimpulkan Malpraktek

Reporter

Editor

Jumat, 20 Agustus 2004 15:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) akan memeriksa dokter Rumah Sakit (RS) Karya Medika Cibitung yang menangani Fellina Azzahra, 16 bulan. Majelis akan menyelidiki tuduhan tindakan malpraktek yang dilakukan dokter yang bersangkutan. Kasus tuduhan malpraktek sendiri, saat ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Menurut konsultan hukum RS Medika Cibitung, Amir Hussein, tuduhan malpraktek harus dibuktikan lebih dulu oleh MKEK. Disebut malpraktek, kata dia, pertama, bila tindakan dr. Ottman dokter yang mengoperasi Fellina-- bertentangan dengan etika dan moral. Kedua, bertentangan kode etik kedokteran Indonesia (Kodeki)," kata Amir, Jumat (20/8).Menurut penjelasan pihak Karya Medika, Fellina datang ke RS pada 10 Januari 2004 malam dalam kondisi darurat, usus sudah membusuk. Akhirnya, lewat tengah malam sekitar pukul 01.00 WIB, Fellina langsung dioperasi oleh dr. Ottman. "disebut malpraktek jika tindakan dokter bertentangan dengan standar profesi medik atau terbukti menelantarkan pasien," kata Amir.Penasihat hukum Karya Medika juga mempersoalkan tentang kewenangan lembaga mana yang berhak menyimpulkan apakah tindakan dokter tergolong malpraktek atau bukan. Menurut dia, yang berhak menyimpulkan malpraktek bukanlah pasien, bukan polisi, bukan kejaksaan, tetapi, lembaga MKEK.Di samping lembaga MKEK, ada juga lembaga P3EK (Panitia Pertimbangan Pembinaan Etik Kedokteran). Dua lembaga ini inilah yang punya wewenang menyimpulkan. Dijelaskan Amir, seorang dokter dalam profesinya ada tiga tanggung jawab. Pertama, hukum kedinasan. Kedua, hukum perdata dan ketiga, tanggung jawab hukum pidana.Amir mencontohkan yang hokum pidana. "Karena lalainya menangani pasien dan menyebabkan mati, dokter akan kena KUHP pasal 359, encok lah dokter itu kalau terbukti," ujar Amir.Contoh tanggung jawab hukum perdata, kata Amir, biasanya soal ganti rugi materi. Menurutnya, pasien itu, harus bisa membuktikan bahwa pihaknya benar-benar dirugikan. Adapun caranya adalah benar ada tindakan salah dokter atau RS, perbuatan dokter bertentangan dengan standar profesi, bertentangan dengan hukum, dan tindakan dokter tidak lazim dengan disiplin ilmunya. "Kalau empatini bisa dibuktikan pasien, silahkan mengajukan hukum perdata," kata Amir.Menurut Amir, kasus malpraktek yang dituduhkan ke RS Medika Cibitung ini, saat ini belum memiliki substansi gugatannya. "Kalau saya lihat dari segi pidana, sepertinya ini masih dalam proses. Dari segi perdata,persoalannya belum ada pemeriksaan dari MKEK tadi," ungkap dia.Pihak rumah sakit, kata Amir, sampai sejauh ini belum dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan. "Bagaimanapun, polisi harus meminta pertimbangan atau rekomendasi MKEK. Menurut saya persoalannya ini terlalu cepat, terlalumaju. Kan sementara ini koridor polisi belum sampai ke sana," ujar dia.Dokter Ottman sendiri juga mengakui saat ini sudah dipanggil MKEK untuk diperiksa. Namun, mengenai kapan diumumkan hasilnya belum disebutkan.Siswanto - Tempo News Room

Berita terkait

20 Dokter AS Terjebak di Gaza, Gedung Putih Klaim Upayakan Evakuasi

2 hari lalu

20 Dokter AS Terjebak di Gaza, Gedung Putih Klaim Upayakan Evakuasi

Gedung putih mengatakan pemerintah AS berupaya mengevakuasi sekelompok dokter AS yang terjebak di Gaza setelah Israel menutup perbatasan Rafah

Baca Selengkapnya

Palang Merah Buka Rumah Sakit dengan Kapasitas 60 Tempat Tidur di Gaza

3 hari lalu

Palang Merah Buka Rumah Sakit dengan Kapasitas 60 Tempat Tidur di Gaza

Komite Internasional Palang Merah (ICRC) membuka rumah sakit dengan kapasitas 60 tempat tidur di Rafah, Gaza selatan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

3 hari lalu

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Nilai iuran yang baru belum ditentukan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

4 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

4 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Terpopuler: Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan, Muhammadiyah tanggapi bagi-bagi izin tambang untuk Orman.

Baca Selengkapnya

Surabaya Hospital Expo ke-18 Diharapkan Bisa Dukung Industri Alkes di Timur Indonesia

7 hari lalu

Surabaya Hospital Expo ke-18 Diharapkan Bisa Dukung Industri Alkes di Timur Indonesia

Panitia menargetkan kehadiran 3 ribu pengunjung dalam Surabaya Hospital Expo ke-18 untuk dukung layanan unggulan rumah sakit di Timur Indonesia

Baca Selengkapnya

Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

8 hari lalu

Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

Polisi menghentikan kasus hukum ayah di Bekasi berinisial N yang menghantam anak kandungnya berinisial C, 35 tahun dengan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Pembangunan RS Muara Badak Siap Rampung Akhir Tahun

10 hari lalu

Pembangunan RS Muara Badak Siap Rampung Akhir Tahun

Progres pembangunan RS Muara Badak berjalan positif tanpa ada hambatan yang berarti.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Resmi Meluncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

11 hari lalu

Presiden Jokowi Resmi Meluncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Pendidikan Dokter Spesialis menjadi penting mengingat rasio dokter dibanding penduduk Indonesia sangat rendah, yakni 0,47 per 1.000 penduduk.

Baca Selengkapnya

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

12 hari lalu

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

Jokowi menyebut pemerintah baru mampu mencetak 2.700 dokter spesialis per tahun. Sementara pemerintah membutuhkan 29 ribu dokter spesialis.

Baca Selengkapnya