Sejumlah anak membentangkan poster di depan gereja HKBP Tamansari, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/3). ANTARA/Paramayuda
TEMPO.CO, Bekasi - Sebanyak 270 personel kepolisian diterjunkan guna mengamankan eksekusi pembongkaran Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis, 21 Maret 2013. "Kami hanya berjaga dan mengamankan jalannya eksekusi pembongkaran," kata Kepala Polresta Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Isnaeni Ujiarto, kepada Tempo.
Menurut dia, personel kepolisian yang diterjunkan itu merupakan gabungan dari aparat Polresta Bekasi Kabupaten, Unit Sabhara, dan Brimob Polda Metro Jaya. Ratusan personel kepolisian itu pun berjaga di sejumlah titik potensial munculnya keributan, khususnya di lokasi sekitar gereja.
Selain kepolisian, Isnaeni mengatakan, pengamanan proses eksekusi pembongkaran Gereja di Jalan MT Haryono Gang Wiryo RT 05 RW 02 Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi itu dikawal oleh 90 personel Tentara Nasional Indonesia. "Untuk eksekusi dilakukan oleh sekitar 40 personel Satpol PP," katanya.
Eksekusi penyegelan pun atas perintah Bupati Bekasi Neneng Nurhasanah Yasin, sesuai dengan surat keputusan Musyawarah Pimpinan Daerah setempat beberapa waktu lalu. Penyegelan dilakukan puluhan anggota Satpol PP dengan menempelkan papan pengumuman di dinding bangunan gereja. Penyegelan ini disaksikan oleh ratusan anggota jemaat gereja setempat.
Rahmat Effendi: Walau Ditembak, Izin Santa Clara Tak Saya Cabut
3 April 2017
Rahmat Effendi: Walau Ditembak, Izin Santa Clara Tak Saya Cabut
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, walaupun ditembak, ia tak akan mencabut izin pembangunan Gereja Santa Clara karena izin itu adalah produk negara.