TEMPO.CO, Tangerang - Kawanan pencuri sepeda motor yang dikenal dengan Kelompok Serang hanya membutuhkan waktu dua menit untuk menggasak sepeda motor korbannya. Komplotan ini menggunakan kunci leter T untuk mengutak-atik sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan. "Sasarannya korban yang sedang bertamu dan memarkir kendaraan di pinggir jalan," kata Kepala Satuan Reserse kriminal umum Polres Tangerang Kabupaten, Komisaris Shinto Silitonga, Selasa, 2 April 2013.
Shinto mengatakan, polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang pencurian yang meresahkan itu. Kelompok pencuri ini beraksi di Tangerang dan Serang. Atas informasi itu, polisi sigap melakukan pengintaian. Petugas juga memetakan wilayah rawan pencurian. Hasilnya, pada 31 Maret 2013, sejumlah tersangka ditangkap.
Tim Buser, kata Shinto, membekuk Riki dan Supriadi di Jalan Raya Mauk. Keduanya sedang melaju dengan kendaraan curian Yamaha Vixion. "Mereka kami ikuti pergerakannya, setelah mendapat barang (curian) dan masuk wilayah hukum kabupaten kami sergap," ujar Shinto.
Dengan ditangkapnya Supri dan Riki, polisi kembali menelisik tersangka lain. Dari "nyanyian" dua tersangka ini, polisi kembali menangkap Romli dan Jabar di rumah masing-masing. Keduanya adalah penadah motor curian.
Dalam pemeriksaan selanjutnya, polisi mendapat data tentang tersangka pemetik (pencuri) bernama Riki, 21 tahun, buruh pabrik karton di Dadap, tinggal di Kampung Pontang, Desa. Sampang, Kecamatan Tirtayasa, Serang. Bersama Riki, polisi menangkap Supriadi alias Okoy, 20 tahun, nelayan, tinggal di Kampung Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Serang.
Sedangkan tersangka yang berperan sebagai penadah adalah Romli, 34 tahun, seorang petani yang tinggal di Kampung Padek, Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Serang Kota, dan Jabar, 26 tahun bekerja di bengkel motor, tinggal di Kampung Cibetung, Desa.Cilaku, Kecamatan Curug Petir, Serang. "Tersangka ini menggunakan kunci leter T yang diperoleh dari Mail (22 tahun) warga Serang," kata Shinto.
Polisi menyita tiga unit kendaraan yang belum dijual, yakni satu unit motor Yamaha Mio berwarna hijau, Yamaha Mio berwarna orange-silver, dan Yamaha Vega berwarna hitam dan kunci leter T. Dari kejahatannya, komplotan ini telah menggasak enam sepeda motor dengan harga jual rata-rata per unit sekitar Rp 2 juta. "Uang hasil kejahatan digunakan untuk bayar kontrakan, makan, dan membeli sepatu juga baju serta kepentingan lainnya," ujar Shinto.
Para tersangka dikenakan persangkaan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sedangkan penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Meski sejumlah tersangka sudah ditangkap, Kapolres Kota Tangerang, Komisaris Besar Bambang Prio Andogo mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati untuk mengamankan kendaraannya, terutama saat bertamu. "Pastikan kendaraan aman saat berkunjung atau bertamu. Pelaku hanya butuh waktu dua menit untuk mengambil motor tersebut," kata Bambang.
AYU CIPTA
Berita Lain:
Ini Jadwal Pemadaman Listrik di Jakarta
Para Pengontrak Rusun Marunda Mulai Diusir Pemilik
PT Askes Resmi Tangani Kartu Jakarta Sehat
Perjalanan KRL Ditambah, Petugas Bekerja 19 Jam
Transjakarta Tambah Rute Bus Operasi Malam
Berita terkait
Pencurian Modus Pecah Kaca di Bekasi, Uang Biaya Rumah Sakit Rp 450 Juta Amblas
1 hari lalu
Pencurian modus pecah kaca mobil itu diduga terjadi saat korban dan ayahnya makan di Warung Gabus Pucung di Rawalumbu. Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Kawanan Perampok Modus Jual Mobil Bekas Murah di Bogor, Dipasangi GPS dan Kunci Digandakan
1 hari lalu
Kawanan perampok menggandakan kunci dan memasang GPS di mobil tersebut agar bisa melacak dan mencuri kembali kendaraan itu.
Baca SelengkapnyaKepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa
2 hari lalu
Pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor itu diteriaki maling lalu dikejar dan dihujani pukulan oleh massa hingga tewas.
Baca SelengkapnyaPenjambret Uang Rp 52 Juta Diringkus Setelah Buron Dua Bulan
6 hari lalu
Polisi menangkap JK, 30 tahun, penjambret uang Rp 52 juta milik seorang pedagang sembako di Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan.
Baca SelengkapnyaMobil Dinas Brimob Polda Papua Dicuri di Bandara Sentani, Polisi Lumpuhkan Pelaku
6 hari lalu
Pencuri mobil dinas Brimob Polda Papua itu dilumpuhkan di dekat batas kota.
Baca SelengkapnyaWarga Rawamangun Pergoki Pelaku Ganjal ATM saat Kartu Korban yang Dicuri Terjatuh
7 hari lalu
Seorang pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM ditangkap. Di dalam tasnya ada 50 lebih kartu ATM
Baca SelengkapnyaKasus Pembunuhan Kembali Terjadi di Garut, Ibu 53 tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan
7 hari lalu
Dalam kasus pembunuhan di Cikajang, Garut itu, anak korban juga dianiaya sehingga luka serius di kepala dan wajah.
Baca SelengkapnyaMencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa
10 hari lalu
Asem, 30 tahun, menjadi bulan bulanan warga yang emosi karena ulahnya mencuri di toko emas di Tangerang.
Baca SelengkapnyaTentara AS Ditahan di Rusia, Dituduh Mencuri Uang Kekasihnya
10 hari lalu
Rusia menuduh tentara AS terlibat pencurian dengan mengambil uang kekasihnya.
Baca SelengkapnyaPedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual
13 hari lalu
Polisi menangkap seorang pemuda berinisial J, 31 tahun, karena diduga mencuri ratusan celana dalam wanita dari berbagai indekos
Baca Selengkapnya