Wakepsek SMAN 22 "T" menggelar konperensi pers terkait kasus pelecehan terhadap MA siswi kelas 12 di SMAN 22, Jakarta, (1/3). MA diduga menjadi korban pelecehan seksual Wakepsek SMAN 22 dengan ancaman akan ditahan ijazahnya. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah melayangkan surat panggilan terhadap Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 22 Jakarta, Taufan. Dalam surat tersebut, Taufan telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap salah satu muridnya, MA, 17 tahun.
"Hari ini kami layangkan surat panggilan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di kantornya, Senin, 8 April 2013.
Rikwanto menyatakan polisi menjadwalkan pemeriksaan Taufan, pada Kamis 11 April 2013 nanti. Wakepsek ini akan menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Penetapan ini dilakukan usai polisi melengkapi barang bukti. Pemeriksaan terakhir atas kasus ini dilakukan polisi minggu lalu. Ketika itu korban kembali dimintai keterangan. Kedatangan korban bersama pengacaranya pekan lalu itu disebut Rikwanto sebagai upaya melengkapi berkas pemeriksaan. "Ada yang perlu (dibutuhkan)," ujarnya.
MA dalam keterangannya mengaku dilecehkan oleh Taufan sebanyak empat kali pada medio 2012 lalu. Untuk memuluskan tindakan bejatnya, Taufan selalu mengancam akan menahan ijazah MA jika dia mengadu ke orang lain.