Prita Mulyasari, Tim Koin Prita, Yusron Santoso, Direktur Peredaran Uang BI, Edy Siswanto mengumumkan hasil penghitungan Koin Prita di BI, Jakarta, Rabu (30/12). Koin Keadilan untuk Prita terkumpul mencapai Rp 810.940.402. TEMPO/Dinul Mubarok
TEMPO.CO, Tangerang - Setelah delapan bulan menunggu, Prita Mulyasari, 35 tahun, akhirnya mendapatkan salinan putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung. Putusan ini membebaskannya dari segala tuduhan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Alam Sutra, Tangerang.
"Alhamdulillah salinan PK sudah di PN Tangerang," kata Prita kepada Tempo, Selasa 7 Mei 2013. Siang ini juga rencananya Prita didampingi pengacara akan menjemput salinan putusan tersebut.
Prita mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung pada 2011. Hasilnya, pada September 2012, Prita, ibu rumah tangga dengan tiga anak itu dinyatakan tidak bersalah baik secara perdata maupun pidana.
Prita sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang selama 21 hari. Ini karena, setelah menang di Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan banding jaksa. Selama lima tahun belakangan Prita menantikan titik akhir dari kasus panjang yang membelitnya itu.