TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Direktur Utama Rumah Sakit MH Thamrin Salemba, Abdul Barry Radjak, mengatakan, faktor utama mundurnya RS itu dari program Kartu Jakarta Sehat DKI adalah tarif yang tidak sesuai. "Dengan pola pembayaran baru, kami simulasi, sebagai rumah sakit swasta, berat untuk mendukung program pemprov,” ujar dia ketika dihubungi Tempo, Sabtu 18 Mei 2013.
Barry menjelaskan, sistem tagihan baru yang diterapkan Pemprov DKI, yaitu INA-CBG (case-based group), selisih pembayaran dengan dana yang dikeluarkan RS mencapai 30 persen. Sistem ini ditangani oleh PT. Askes. Sedangkan, sistem yang digunakan sebelumnya, Paket Pelayanan Esensial (PPE) di bawah koordinasi Dinas Kesehatan, selisih hanya 10 sampai 15 persen. “Masih redeemable.” Batas yang masih ditoleransi RS, kata dia, 20 persen.
Barry melanjutkan, RS tidak bermaksud hanya memperhitungkan segi bisnis dalam hal ini. Namun, menurutnya, sebuah institusi harus memiliki kelebihan untuk bisa berkembang. “Mencapai margin normal sudah cukup.” Dia menyebut, komponen utama yang harus dibayar adalah jasa medis dokter dan obat.
Dia menyebut, Pemprov DKI memang menjanjikan sistem INA-CBG membuat tagihan lebih cepat cair, hanya dalam 12 hari. Sedangkan sistem PPE memakan waktu 2 hingga 3 bulan. “Cepat tapi tidak sesuai dengan tagihan ya sama saja bohong,” ujarnya.
Sehingga, kata Barry, dia lebih memilih sistem PPE. Dia memaklumi Dinkes menangani banyak klaim dan perlu verifikasi. Pengalaman RS, keterlambatan pembayaran dari Dinkes, masih bisa disubsidi dengan pasien yang membayar secara pribadi atau lewat asuransi.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 16 RS swasta mundur dari program KJS Pemprov DKI. RS MH Thamrin sendiri telah mengajukan surat ketidaksanggupan kepada Dinas Kesehatan sejak 1 April. Soal ini pun telah disosialisasikan pihak RS kepada pasien KJS yang datang. “Sekarang masih ada 1-2 yang kami tangani.”
ATMI PERTIWI
Topik terhangat:
PKS Vs KPK | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita lainnya:
EDISI KHUSUS Cinta dan Wanita Ahmad Fathanah
Eyang Subur Dicecar 21 Pertanyaan Penyidik
Tega, Nenek 90 Tahun Dikubur Anaknya Hidup-hidup
Takut Tak Lulus Ujian Nasional, Fanny Gantung Diri
Jokowi Lantik Wali Kota Jakarta Barat di Rusun
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
26 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
6 Maret 2024
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaCapaian di Bidang Kesehatan, Anies Baswedan: Mulai Dari JKN hingga Rumah Sehat
9 Oktober 2022
Anies Baswedan mengatakan peningkatkan layanan kesehatan warga melalui transformasi pelayanan RSUD di Jakarta dilakukan di berbagai aspek.
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca SelengkapnyaCari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya
17 April 2022
Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.
Baca Selengkapnya