TEMPO.CO , Jakarta:Mengenakan batik coklat dengan celana bahan, Khoe Seng-Seng tiba di Balai Kota, Selasa, 11 Juni 2013. Wajahnya kunyu, ia lebih banyak tertunduk. Sekitar pukul 13.30 WIB kemarin, Seng Seng bersama dua rekannya memasuki ruangan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Untuk mencari jawaban atas permasalahan saya," kata Seng Seng di Balai Kota dengan nada lemah. Sekitar 15 menit kemudian, kuasa hukumnya Nawawi Baharudin menyusul. Diadapan Ahok mereka menceritakan mengenai masalah yang sedang menimpa Seng Seng.
Kasus Seng Seng bermula dari tulisannya di surat kabar Suara Pembaruan dan Kompas pada 2006. Surat pembaca di dua media itu berisi keluhan status tanah yang dibelinya berupa ruko di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, yang disebut sebagai hak guna bangunan, ternyata hanya diakui hak pengelolaan lahan oleh Pemda DKI. Pengembang, PT Duta Pertiwi (Sinar Mas Group), melaporkan Seng Seng dan beberapa rekannya yang juga menulis surat pembaca atas tuduhan pencemaran nama baik ke polisi.
Seng Seng dijerat secara perdata dan pidana sekaligus. Gugatan pidana diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sedangkan kasus perdatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Seng Seng bersalah dan dihukum enam bulan kurungan dengan percobaan satu tahun. Dalam kasus perdata, Seng Seng juga dianggap bersalah sehingga mesti membayar denda Rp 1 milar.
Paska-putusan, Seng Seng bingung. "Cuman saya tidak tahu mas mau ngomong apa," katanya. "Padahal kan cuman nulis surat pembaca." Untungnya, Seng Seng mengaku masih tenang beraktivitas. Masih ada waktu menjalankan bisnis dagangnya. "Tapi kalau belum putusan tetap saya masih degdegan."
Nawawi mengatakan pertemuan dengan Basuki hanya untuk mencari tahu apa benar status tanah tersebut adalah hak guna bangunan atas hak pengelolaan lahan. "Dan Pak Basuki sudah membenarkan," ujarnya.
Dengan ini Nawawi mengaku memiliki senjata kuat untuk menang di peninjauan kembali. Karena dia menilai PT Duta tak pernah transparan soal status tanahnya. "Berarti saya cuman beli bangunan saja tapi tanahnya bukan milik," ujar Seng Seng menimpali. Dia menaruh banyak harap kepada putusan Mahkamah Agung. Mereka akan mengajukan banding pekan depan.
Ahok mengatakan Pemerintah tidak bisa melakukan apa-apa. "Karena saat ini kasusnya sudah di pengadilan," ujarnya. Sekitar pukul 14.30 WIB, Seng Seng meninggalkan ruang Wakil Gubernur di Lantai Dua Balai Agung. Langkahnya lemah, di tangannya ada tas hitam berisi dokumen. "Mohon doanya saja biar urusan lancar," katanya.
SYAILENDRA
Terhangat: EDSUS Aksi Alay | Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas
METRO Terkait
Tulis Surat Pembaca, Seng Seng Didenda Rp 1 Miliar
Diputus KY Bersalah, MA Belum Bersikap Soal Daming
Publik AS: Daming Seperti Tak Punya Ibu Saja!
Berita terkait
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono
1 hari lalu
PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?
Baca SelengkapnyaPalti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo
2 hari lalu
Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSelain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia
3 hari lalu
Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni
32 hari lalu
Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaGaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta
33 hari lalu
Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaMereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun
33 hari lalu
Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.
Baca SelengkapnyaICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas
33 hari lalu
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
34 hari lalu
Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini
35 hari lalu
MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh
36 hari lalu
Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca Selengkapnya