Polisi Segera Limpahkan Kasus Mantan Ketua DPRD DKI ke Kejaksaan

Reporter

Editor

Senin, 11 Oktober 2004 18:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi telah menyelesaikan berkas kasus mantan Ketua DPRD DKI Agung Imam Sumanto. "Tinggal satu item lagi (harus dipenuhi)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Matius Salempang kepada Tempo, Senin (11/10). Agung Imam dijadikan tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sejumlah Rp 1 miliar untuk memuluskan pengeluaran izin prinsip trayek angkutan kota. "Kami sudah selesai memeriksa kasus ini, tinggal diserahkan ke kejaksaan (Kejaksaan Tinggi)," ujar Matius.Mantan Ketua DPRD DKI itu diperiksa polisi, awal September lalu. Kasus ini dilaporkan seorang yang mengaku sebagai pengusaha angkutan kota Kopaja, Etty Mustam. Uang itu, rencananya sebagai jasa untuk mendapatkan izin prinsip trayek 200 angkutan kota yang dimiliki empat orang pengusaha termasuk Etty. Dugaan penipuan bermula dari permintaan bantuan oleh Etty kepada Agung untuk memuluskan jalan mendapatkan izin trayek bagi angkutannya sebanyak 200 armada. Saat itu, Agung bersedia membantu mendapatkan izin dengan komisi Rp 1 miliar. Janji mendapatkan izin bagi masing-masing mobil seharga Rp 5 juta itu terjadi pada 2003.Atas janji bantuan tersebut, para pengusaha memberikan komisi secara bertahap hingga jumlahnya mencapai Rp 1 miliar. Jumlah nominal masing-masing pengusaha tergantung dari banyaknya angkutan kota yang akan dioperasikan. Namun, sampai menjelang akhir masa dinas anggota dewan pada tanggal 24 Agustus 2004, izin itu belum keluar juga. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.Kuasa hukum Agung yang berasal dari PDIP Perjuangan, Gelora Tarigan, membantah uang Rp 1 miliar itu digunakan untuk memuluskan izin trayek empat pengusaha. "Itu untuk kegiatan politik kampanye legislatif lalu," katanya disela pemeriksaan Agung di Satuan Harta Benda Bangunan dan Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Gelora bahkan menegaskan penggunaan uang Rp 1 miliar itu dicantumkan dalam perjanjian hitam di atas putih antara Agung dengan Etty. Saat ini, kesepakatan itu menjadi barang bukti polisi di Polda Metro Jaya. Menurut versi Gelora, uang Rp 1 miliar diberikan seorang pengusaha yang mempunyai kepentingan politik terhadap Agung dan Etty, sebesar masing-masing sekitar Rp 500 juta. Uang yang ada pada Etty itu, kata Gelora, kemudian diberikan pada politikus Agung untuk kegiatan kampanye legislatif. "Jadi saya tidak tahu kenapa kok bisa jadi seperti ini. Ada laporan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1 miliar," kata dia. Ia membenarkan tiga orang pengusaha berinisial B, F, dan J, meminta kepada mantan ketua DPRD DKI itu untuk mendapatkan izin trayek. Saat itu, Etty berperan sebagai perantara kegiatan tersebut. Kemudian, Agung menghubungkan ketiga pengusaha itu kepada seorang anggota DPRD DKI berinisial H, yang juga seorang pengusaha, untuk mengurus izin trayek tersebut. Tapi, Gelora mengaku tidak mengetahui berapa uang yang dibayarkan untuk pengurusan tersebut. "Jadi ini ada dua peristiwa yang berbeda," kata dia. Menurut Matius, bukti yang diberikan Agung juga menjadi pertimbangan atas berkas kasus penipuan dan penggelapan ini. "Itu sudah masuk dalam berkas kami. Ya jadi tinggal tunggu di kejaksaan," tandasnya. Yophiandi - Tempo

Berita terkait

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

11 jam lalu

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.

Baca Selengkapnya

Polisi Sudah Periksa 5 Saksi di Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

13 jam lalu

Polisi Sudah Periksa 5 Saksi di Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi akan gelar perkara kasus dugaan penipuan beasiswa ke Filipina.

Baca Selengkapnya

Cerita Penjual Tas Branded Bekas di TikTok Dilaporkan Kasus Penipuan ke Polisi, Diduga Dipicu Persoalan Utang

1 hari lalu

Cerita Penjual Tas Branded Bekas di TikTok Dilaporkan Kasus Penipuan ke Polisi, Diduga Dipicu Persoalan Utang

Seorang penjual tas branded bekas di Tiktok dilaporkan ke polisi oleh rekan bisnisnya atas dugaan penipuan.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

7 hari lalu

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

7 hari lalu

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

8 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

8 hari lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

10 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

11 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

12 hari lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya