Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyatakan perhitungan kenaikan tarif angkutan umum sudah selesai dibahas. "Tarif Organda tinggal tunggu DPRD," katanya di Balaikota, Jakarta, Jumat 5 Juli 2013. Keputusan soal tarif itu sudah diserahkan kepada DPRD sejak sepekan lalu. Namun hingga saat ini belum juga disahkan oleh legislatif. "Biar masyarakat yang mendesak DPRD." (Baca:Tarif Angkutan, DPRD DKI Minta Kontrak Politik)
Jokowi mengatakan, pertemuan Pemprov DKI dengan Organda menghasilkan kesepakatan tarif yang menyesuaikan pasca-kenaikan harga Bahan Bakar Minyak. Tarif tersebut hitungan jalan tengah antara kebutuhan operasional angkutan kota dengan daya beli masyarakat. Jokowi menambahkan, pengusaha dan sopir angkutan kota dilarang menaikkan tarif sebelum disahkan pemerintah. "Jelas tidak boleh karena harus ada aturan dulu sebelum dinaikkan," ujarnya.
Dia pun menolak disebut jika tidak memperhatikan nasib sopir angkot yang terdesak akibat kenaikan harga BBM. Soalnya, kenaikan tarif itu sudah dibicarakan dan disepakati sejak seminggu lalu. "Ada yang minta naik 80 persen atau 60 persen tapi cuma kami penuhi setengahnya," katanya. (Baca: Ahok: DPRD Bertele-tele Naikkan Tarif Angkot)