TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo membantah informasi yang mengatakan dana blusukan dirinya mencapai Rp 26,6 miliar. "Blusukan itu gratis, nggak ada uangnya, cuma modal kaki," kata Jokowi di Balai Kota, Senin, 22 Juli 2013.
Menurut dia, anggaran Rp 26,6 miliar yang dimaksud tersebut adalah dana taktis operasional. Itu pun menurut Jokowi, sudah ada aturan dan penggunaannya, termasuk untuk Wakil Gubernur.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang menyebutkan jika pendapatan asli daerah di atas Rp 500 miliar, maka besaran paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Penggunaan dana operasional ini, Jokowi mengatakan, untuk kondisi di luar perkiraan. "Misal, ada rembug warga karena tawuran atau kegiatan dadakan lainnya." Menurut dia, ini disebut sebagai anggaran kerawanan sosial.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1634 Tahun 2007 tentang Penggunaan Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta, ada empat kategori penggunaan anggaran.
Pertama, biaya koordinasi, baik itu dengan dinas maupun kementerian serta pemerintah daerah sekitar, seperti Jawa Barat. Kedua, biaya penanggulangan sosial masyarakat, antara lain akibat banjir, kebakaran, wabah penyakit, amuk massa, dan tawuran.
Ketiga, biaya pengamanan dan pembinaan serta ketertiban masyarakat. Keempat, biaya kegiatan khusus lainnya, seperti kunjungan ke wilayah, tugas-tugas protokoler, baik di dalam maupun luar negeri.
"Itu pun baru kepakai nol koma sekian sampe sekarang," ujar Jokowi. Dia berharap tidak banyak kegiatan yang menggunakan dana operasional tersebut. "Pokoknya kalau blusukan gratis," katanya.
Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengkritik Jokowi yang suka blusukan ke kampung-kampung. Direktur Investigasi dan advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, menganggap blusukan itu menghabiskan anggaran dan berbau pencitraan.
Menurut dia, blusukan Jokowi masuk dalam belanja penunjang operasional tahun 2013 sebesar Rp. 26.670.450.000 per tahun. Anggaran itu, kata dia, tercantum dalam lampiran III Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2013 tertanggal 25 Februari 2013, halaman 50.
Uchok membandingkan dengan anggaran penunjang operasional mantan Gubernur Fauzi Bowo pada tahun lalu sebesar Rp. 17.640.355.000. "Berarti anggaran Jokowi lebih boros sekitar Rp 9 miliar," kata Uchok. Menurut dia, hal itu sama saja memboroskan uang rakyat karena tak ada manfaat yang dirasakan langsung.
"Membenahi Jakarta bukan dengan blusukan, tetapi dengan membenahi dan menata birokrasi, tata dengan serta mengajarkan aparat Pemda melayani rakyat dengan tulus," katanya.
SYAILENDRA
Terhangat:
Front Pembela Islam | Bisnis Yusuf Mansur | Daging Impor
Berita lain:
Melawan FPI, Tiga Orang Kendal Ditangkap Polisi
Jokowi: Blusukan Modalnya Jalan Kaki
FITRA: Gaya Blusukan Jokowi Mirip Artis
SBY Minta Polisi Tindak Tegas FPI
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
26 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
6 Maret 2024
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca SelengkapnyaCari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya
17 April 2022
Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.
Baca SelengkapnyaStasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya
8 Januari 2022
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.
Baca Selengkapnya