TEMPO.CO, Depok - Front Pembela Islam (FPI) mengaku diintruksikan untuk tidak melakukan sweeping terhadap tempat-tempat yang diduga maksiat selama Ramadan. Ketua Tanfidzi Dewan Pimpinan Wilayah FPI Depok, Habib Idrus Algadri, mengatakan intruksi itu sudah ada sebelum Ramadan.
"Sejak sebelum Ramadan kita memang dilarang sweeping, tapi hanya monitoring," kata Idrus, Sabtu, 27 Juli 2013. Masalah larangan ini kemudian memenggal kebebasan gerak FPI. Pada Jumat malam, 26 Juli 2013, tim monitoring FPI mengaku menemukan sebuah tempat hiburan yang beroperasi sampai menjelang sahur.
Dalam laporan tim monitoring itu, tempat itu menyediakan berbagai minuman keras kepada tamunya dan diiringi oleh live music. "(Tempat itu) Ada di Jalan Raya Bogor KM 38, tepat depan showroom Yamaha Pinus," katanya.
Lantaran dilarang main hakim sendiri, FPI Depok kemudian melaporkannya ke Unit Intel Kepolisian Sektor Cimanggis, Depok. Namun, laporan yang diharapkan langsung ditanggapi itu tidak berbuah hasil. "Enggak ada respon. Sampai jam 1 malam tidak ada tindakan dari polisi."
Karena itu, kata Idrus, DPW FPI Depok berencana membuat surat resmi untuk melaporkan masalah itu ke Kepala Polda Metro Jaya. "Itu kalau Kapolres Depok tidak menyita atau menindaklanjuti," katanya. Idrus meminta tindakan secepatnya dari Polsek Cimanggis maupun Polres Kota Depok, jika tidak ingin FPI melangkah ke pimpinan yang lebih tinggi. "Kita laporkan ke atasannya."
Hubungan Masyarakat Polsek Cimanggis, Ipda P Simanjuntak, mengatakan sampai siang tadi laporan dari FPI itu belum masuk. "Belum masuk (laporannya) ke kita, mungkin masih di intel laporannya," kata Simanjuntak.
Ditanya mengenai tempat hiburan yang dimaksud FPI, Simanjuntak mengaku belum mengetahuinya. "Saya masih kurang jelas, tempat apa yang dimaksud, soalnya belum ada laporan ini ke kita." Sementara, Kanit Intel Polsek Cimanggis sampai saat ini belum bisa dihubungi.
ILHAM TIRTA
Berita terkait
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech
11 jam lalu
Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.
Baca SelengkapnyaTPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya
12 jam lalu
Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.
Baca SelengkapnyaCara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita
1 hari lalu
Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk
Baca SelengkapnyaSyarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya
1 hari lalu
Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
2 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaInvestigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
2 hari lalu
Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSoal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
2 hari lalu
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaKata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
3 hari lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
3 hari lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
3 hari lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca Selengkapnya