TEMPO.CO, Jakarta - Para pedagang dan penjagal di Pasar Kambing Tanah Abang mulai tenang setelah Wali Kota Jakarta Pusat meminta mereka menentukan lokasi baru untuk berjualan. Pedagang ini diminta mengajukan lokasi yang masih berada di wilayah Tanah Abang paling lambat Rabu, 7 Agustus 2013.
"Dari pemerintah DKI sudah setuju pembangunan rumah pemotongan hewan sementara tetap di Tanah Abang," kata Koordinator Pedagang dan Penjagal Pasar Kambing Tanah Abang, Ali Djawas, Selasa siang, 6 Agustus 2013.
Menurut Ali, Wali Kota memberikan mandat penuh kepada dirinya untuk mengajukan pilihan lokasi baru. Salah satu lokasi yang paling diinginkan oleh para pedagang dan penjagal adalah di Bongkaran, wilayah kosong di Tanah Abang. Lahan tersebut statusnya milik Perusahaan Jawatan Kereta Api--kini PT Kereta Api. "Tapi kami akan berembuk dulu dengan teman-teman pedagang dan ormas untuk menentukannya," Ali menambahkan.
Lokasi baru itu hanya akan menampung para pedagang dan penjagal yang bersifat sementara. Pemerintah, menurut dia, terbentur peraturan daerah bila membangun lokasi tetap bagi para pedagang. Peraturan tersebut melarang rumah pemotongan hewan berada di wilayah Ibu Kota. "Hanya boleh di pinggiran," ujar Ali.
Kepastian penentuan lokasi baru itu menenangkan para pedagang, setelah sebelumnya mereka dipaksa akan direlokasi ke luar Tanah Abang.