Seorang petugas kepolisian memperlihatkan drum solar bersubsidi yang ditimbun oleh warga, usai penggerebekan di Kampung Solok, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Kamis (15/3). Jajaran polres Pangkep berhasil menggerebek gudang penimbunan 11 ton solar bersubsidi, yang rencananya hendak dijual kembali ke sejumlah pabrik industri di wilayah Pangkep-Barru dengan harga lebih tinggi. TEMPO/Iqbal Lubis
TEMPO.CO, Bogor - Petugas gabungan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Polsek Gunung Putri menyita 1.400 liter solar bersubsidi dalam operasi yang berlangsung Rabu dan Kamis, 9 dan 10 Oktober 2013. Dalam operasi ini polisi menangkap PR (35 tahun) dan SL (44) yang diduga menimbun solar untuk dijual ke industri.
"Modusnya membeli solar subsidi di sejumlah SPBU lalu ditampung dalam tangki yang sudah dimodifikasi dan setelah itu, dijual ke industri," kata Kepala Polisi Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Asep Safrudin, Jumat, 11 Oktober 2013.
Pelaku menggunakan Daihatsu Xenia dan Kijang kapsul yang tangkinya sudah dimodifikasi lebih besar untuk menampung solar lebih banyak. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menjual solar ke perumahan dan industri di Jakarta. Solar yang dibeli Rp 5.500 di SPBU dijual Rp 9.500 per liter.
Kronologi penangkapan diawali penangkapan SL dengan barang bukti solar sebanyak 1.100 liter di Cibinong. Polisi dan petugas BPH Migas mengembangkan penangkapan SL yang berbuntut pada penangkapan PR yang sedang melakukan aksi pembelian solar 300 liter.
Penangkapan PR berlangsung pukul dua dini hari setelah PR dengan mobil Kijang kapsul bernopol B 2986 TI warna biru mengisi solar sebanyak 300 liter. Asep mengatakan pengisian mencurigakan karena tidak sesuai kapasitas normal mobil. "Kami memantau sejak masuk ke SPBU," katanya. Tersangka dijerat dengan pasal 52 Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 60 miliar.
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
11 Maret 2024
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
11 Maret 2024
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.