Sembilan Kali Sidang Novi Amilia Ditunda

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Rabu, 23 Oktober 2013 04:00 WIB

Model majalah pria dewasa, Novi Amelia tersenyum pada sejumlah rekan media saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (17/9). Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 7 bulan penjara terhadap Novi Amelia. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO , Jakarta - Kuasa hukum Novi Amilia, 26 tahun, Rendy Anggara Putra mengatakan bahwa kliennya tak bisa hadir dalam persidangan kemarin. Ini adalah kali kesembilan sidang Novi ditunda. Tiga kali ditunda lantaran saksi tak hadir. Empat kali karena Novi sakit. Dan dua kali lainnya disebabkan jaksa yang tak siap dengan tuntutannya.

Agenda persidangan siang ini adalah replik atawa tanggapan atas pledoi Novi oleh jaksa penuntut umum. Ketidakhadiran ini lantaran model dewasa tersebut masih dalam masa pemulihan fisik setelah ia mengamuk pada Jumat, 27 September 2013. Untuk kondisi psikisnya, kata Rendy, berangsur membaik.

Hingga sekarang, Novi masih dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Jakarta Timur. "Sidang hari ini diundur. Minggu depan baru ada," kata Rendy ketika dihubungi pada Selasa, 22 Oktober 2013. Kemungkinan, kata Rendy melanjutkan, pada minggu ini Novi diperbolehkan keluar dari RSKO.

Rendy lagi-lagi menilai bahwa tuntutan jaksa sebagai penyebab Novi mengamuk. Novi mempertanyakan perihal logika jaksa yang menuntutnya penjara selama tujuh bulan. "Kenapa saya dituntut penjara? Padahal saya sudah minta maaf dan korban memaafkan," ucap Rendy menirukan Novi saat menjenguknya di RSKO. Apalagi, lanjut Rendy, tak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.

Sebagai pengacaranya, Rendy sudah meyakinkan Novi untuk bersabar dengan menunggu putusan majelis hakim. Tuntutan jaksa, lanjutnya, bukanlah akhir dari putusan. Rendy sudah beberapa kali menjelaskan hal tersebut kepada Novi. "Tapi namanya orang awam, ia kelihatan takut dengan tuntutan tujuh bulan pernjara."

Rendy hanya berharap agar hakim memberi keadilan pada novi. Ini karena tak ada untungnya jika aparat memidanakan Novi. Apalagi dalam kasus kecelakaan tersebut tak ada seorang pun yang mati. "Dia tak butuh jeruji besi, tapi psikolog yang dapat memulihkannya."

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Bunjamin menuntut Novi Amelia, 27 tahun, terdakwa kasus kecelakaan pada Oktober 2012 kurungan penjara selama 7 bulan. "Hukuman kurungan tersebut harus segera dilaksanakan," ucap Bunjamin saat membacakan tuntutan pada Selasa, 17 September 2013.

Novi, didakwa melanggar pasal primer Pasal 312 dan pasal sekunder Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang RI no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana selama tujuh bulan penjara. Sontak, Novi yang dengan seksama mendengarkan tuntutan tersebut menunduk lesu.

MUHAMMAD MUHYIDDIN



Berita Terpopuler:



SMS Pembunuh Holly: Gagal, Gatot: Kabur!
Airin Menyewa Hotel Selama di Harvard
Gatot Kenal Holly di Tempat Hiburan Malam
Gatot Diduga Giring Holly ke Apartemennya
Holly Dibunuh, Gatot Berbohong di Australia
Erick Thohir Beli Inter Milan, Rothschild Berang
Ahok Minta Perbaikan Jalan Rampung Sehari

Berita terkait

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

1 hari lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

1 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

2 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

2 hari lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

2 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya