Lurah Lenteng Agung Susan Jasmine Zulkifli memeriksa sapi kurbannya saat baru tiba di kelurahan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (16/10). TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan Front Pembela Islam (FPI) tak boleh menggunakan sentimen agama dalam memprotes penempatan Lurah Lenteng Agung Susan Jasmine Zulkifli. Aksi FPI dinilai sebagai sebuah ancaman terhadap hak minoritas.
"Negara kita sudah sepakat tidak membeda-bedakan agama," kata anggota Komnas HAM Nurkholis saat dihubungi, Senin, 28 Oktober 2013.
Ketimbang membesar-besarkan FPI, Nurkholis menyatakan sebaiknya masyarakat melihat pendapat Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Dua organisasi Islam itu tak mempermasalahkan pejabat publik yang non-muslim.
"Perdebatan soal agama di Indonesia sudah lama dan sudah ada kesimpulannya. Kita tidak membeda-bedakan," katanya.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FPI Jakarta Novel Ba'mumin menyatakan kedatangan FPI ke Balai Kota mewakili aspirasi masyarakat Lenteng Agung. Lewat forum warga, sejumlah orang menolak kepemimpinan Susan karena dianggap tak merepresentasikan wajah Lenteng Agung yang religius.
Nurkholis menyatakan setiap warga negara termasuk FPI punya hak menyampaikan pendapat. Namun, ia menegaskan, penyampaian pendapat tak boleh disertai dengan kekerasan. "Kalau ada potensi kekerasan, polisi bisa menindak," ujarnya.