Imigrasi Belum Bisa Dikonfirmasi Soal Cekal Flo  

Reporter

Minggu, 10 November 2013 10:24 WIB

Anastassia Florine Limasnax. TEMPO/Gunawan Wicaksono

TEMPO.CO, Jakarta - Kepastian pencekalan terhadap Anastasia Florine Limasnax, alias Flo, yang menjadi tersangka kasus perusakan rumah Vika Dewayani, istri Adiguna Sutowo belum menemukan titik terang. Hingga saat ini Direktorat Jendral Imigrasi belum dapat dimintai keterangan terkait dengan permintaan cekal (cegah tangkal) terhadap istri Piyu "Padi" itu.

Tempo mencoba menelusuri sejumlah kantor imigrasi di Jakarta dan Tangerang, namun belum ada kepastian permintaan pencekalan dari kepolisian. Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto pada Sabtu, 9 November 2013 menyatakan polisi mencekal Flo.

Penyidik mengaku kesulitan mengendus jejak Flo. Telepon genggam Kepala Subdit Cekal Dirjen Imigrasi, Sukadar tidak aktif saat Tempo mencoba bertanya ihwal kabar pencekalan Flo itu pada Ahad, 10 November 2013. Demikian pula dengan Humas Dirjen Imigrasi, Heriyanto yang juga belum bisa dihubungi.

Karena berkaitan dengan pencekalan perjalanan ke luar negeri, Tempo juga mencoba menghubungi Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Efendy B. Perangin Angin. Namun, pejabat ini tidak mengangkat telepon.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Andi Roja, yang berhasil dihubungi mengatakan, jika terkait dengan cekal maka yang berwenang adalah Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Tapi, menurut Andi, permintaan cekal bisa juga melalui kantor imigrasi di luar bandara. "Ini kan Ahad, saya belum cek apakah ada surat permintaan (cekal) di kantor," ujar Andi.

Jadi, di mana Flo? Rikwanto sendiri mengaku tak bisa memastikan apakah Flo masih berada di Jakarta atau bahkan di Indonesia, meski yang bersangkutan sudah diberikan status cekal. (Baca : Dimana Flo? Piyu Memilih Diam)

Flo kini menjadi buron sejak Polda Metro Jaya menetapkan statusnya sebagai tersangka perusakan kendaraan dan rumah Vika Dewayani, istri muda pengusaha Adiguna Sutowo, Oktober lalu.

Wanita itu dinilai melanggar KUHP Pasal 406 tentang Perusakan sehingga terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara lantaran telah menabrakkan mobil Mercedes Benz bernomor polisi B 712 NDR ke rumah korban di Pulomas Barat Blok D2 Nomor 2, Jakarta Timur.



AYU CIPTA


Berita Terpopuler


Sudah Setahun Flo Tidak Tinggal di Apartemen
Polisi Akan Selidiki Perdebatan Flo dengan Adiguna
Polda Metro Jaya Kesulitan Endus Jejak Flo
Pengacara Vika Duga Flo Disembunyikan

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

3 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

19 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

KPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Ini Bedanya dengan Cekal dalam UU Keimigrasian

56 hari lalu

KPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Ini Bedanya dengan Cekal dalam UU Keimigrasian

KPK cegah Sekjen DPR dan 6 orang lainnya ke luar negeri terkait kasus korupsi rumah dinas DPR. Apa perbedaan dengan cekal dalam UU Keimigrasian?

Baca Selengkapnya

Cekal 7 Orang Dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Pimpinan KPK: Sudah Ada Tersangka

59 hari lalu

Cekal 7 Orang Dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Pimpinan KPK: Sudah Ada Tersangka

Kendati sudah menyampaikan cekal terhadap 7 orang dalam kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR, KPK belum merilis daftar para tersangka.

Baca Selengkapnya

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

3 Januari 2024

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Cegah Febri Diansyah cs ke Luar Negeri, KPK Ngaku Kantongi Indikasi Ganggu Penyidikan

10 November 2023

Cegah Febri Diansyah cs ke Luar Negeri, KPK Ngaku Kantongi Indikasi Ganggu Penyidikan

"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami pasti kami akan datang ke KPK," kata Febri.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

13 Oktober 2023

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa pendidikan untuk memberikan kemudahan warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga Cucunya, Begini Landasan Hukumnya

8 Oktober 2023

KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga Cucunya, Begini Landasan Hukumnya

KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga cucunya selama 6 bulan. Apa landasan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

7 September 2023

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan golden visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

6 September 2023

Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

Golden visa merupakan jenis visa sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun demi mendukung perekonomian.

Baca Selengkapnya