Petugas Kepolisian memeriksa mobil sedan yang hancur akibat kecelakaan lalu lintas di Korlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, (22/9). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jhonny Manurung, mengaku belum menerima berkas kasus anak musisi Ahmad Dhani, AQJ. “Belum ada,” kata Jhonny ketika dihubungi Tempo, Senin, 11 November 2013.
Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari kepolisian. “Bagaimana berkas-berkas mau masuk, kalau SPDP belum ada,” tutur Jhonny.
Jhonny menjelaskan, bila polisi sudah mulai melakukan penyelidikan, mereka akan menyerahkan SPDP ke jajarannya. “Kita baru berkoordinasi,” ujarnya.
"Kemudian berkas-berkas menyusul dan baru diteliti."
Siang tadi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisari Besar Rikwanto menyatakan berkas kasus AQJ telah rampung. Rencananya, berkas tersebut bakal dilimpahkan ke Kejaksaan pekan ini.
Adapun surat terakhir yang baru dilengkapi adalah surat dari Balai Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan dokumen lainnya seperti pemeriksaan laboratorium forensik dan kesimpulan dari para ahli telah lebih dulu rampung.
Awal September lalu, AQJ mengalami kecelakaan di tol Jagorawi, Jakarta Timur. Saat itu, mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikannya kehilangan kendali lantaran melaju dengan kecepatan 176 km/jam. Mobil lalu menabrak pembatas jalan dan menghantam beberapa mobil.