RDTR DKI Legalkan Penggusuran Kampung Kumuh  

Reporter

Selasa, 17 Desember 2013 02:59 WIB

Dua orang Ibu sedang memberi makan anaknya dan seorang ibu mencuci baju di kawasan kumuh Kampung Rawa, Jakarta, (10/9). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Keberadaan kampung-kampung kumuh di Jakarta tidak diakui dalam Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta, yang telah disahkan pada 11 Desember 2013. Akibatnya, penggusuran kampung-kampung kumuh dikhawatirkan akan terus terjadi di wilayah Jakarta.

"Secara hukum kampung kumuh tidak diakui keberadaannya dalam RDTR," kata pengamat tata kota, Nirwono Joga, dalam diskusi bertema 'Membangun Jakarta Kota Manusiawi', di Jakarta Media Center, Kebon Sirih, pada Senin, 16 Desember 2013. Diskusi dihelat Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), sebuah LSM yang bergerak di bidang advokasi bagi warga miskin Jakarta.

Dengan tidak diakuinya permukiman kumuh dalam RDTR, kata Nirwono, maka bisa dipastikan dalam 20 tahun ke depan, Pemerintah Provinsi DKI tidak punya kerangka yang jelas untuk penataan pemukiman kumuh. "Yang ada justru bukan peremajaan kawasan-kawasan kumuh, tapi penggusuran lebih lanjut. Jadi, warga tinggal nunggu saja, daerah mana yang akan digusur," kata Nirwono.

Menurut Nirwono, kondisi di atas jelas berdampak pada tidak adanya kepastian tempat tinggal pada warga. Dia menyarankan, lebih baik Pemerintah DKI mensosialisasikan RDTR secara langsung. "Daerah mana, kelurahan mana yang dalam 20 tahun ke depan akan ditata. Juga sungai mana, waduk mana, sehingga warga di daerah itu secara psikologis bisa mempersiapkan diri jika ada penggusuran," kata Nirwono.

AMIRULLAH

Terpopuler
Elektabilitas Merosot, Demokrat Salahkan Televisi

Ditangkap KPK, Kajari Praya Langsung Diberi Sanksi

Sogok Jaksa Praya, Perusahaan Eks Anggota MPR Terseret

Elektabilitas Jokowi Mencapai 44 Persen

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

20 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

56 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Klaim Perubahan Tata Ruang Bikin Jakarta Lebih Menarik untuk Usaha

2 September 2022

Anies Baswedan Klaim Perubahan Tata Ruang Bikin Jakarta Lebih Menarik untuk Usaha

Anies Baswedan mengatakan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta akan disampaikan pekan depan

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya