Dua Langkah Mengembalikan Fungsi Kemang
Editor
Zacharias wuragil brasta k
Selasa, 17 Desember 2013 05:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dianggap telah banyak beralih fungsi dari peruntukan awalnya sebagai daerah permukiman. Kemang kini menjadi tempat bisnis.
Menurut pengamat perkotaan, Nirwono Joga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengambil dua kebijakan bila ingin mengerem perubahan peruntukan di Kemang dan mengembalikannya ke peruntukan semula.
"Saya menuntut di Kemang harus disetop segala pembangunan yang tidak mengarah pada perbaikan ekologis," kata Nirwono seusai jadi pembicara dalam diskusi bertema 'Membangun Jakarta Kota Manusiawi' pada Senin, 16 Desember 2013, di Jakarta Media Center, Kebon Sirih, Jakarta.
Itu artinya, Nirwono menambahkan, pembangunan-pembangunan tempat bisnis, seperti kafe, hotel, dan tempat komersial lainnya di Kemang harus segera dihentikan.
Kebijakan lain yang dituntut Nirwono untuk mengembalikan fungsi Kemang adalah dilakukannya audit lingkungan dan audit bangunan. Audit lingkungan yang dimaksud adalah tata ruang Kemang diaudit, seperti menghitung berapa kapasitas ruang yang tersisa dan berapa yang masih bisa diselamatkan. Setelah diketahui, maka kapasitas ruang ini harus direkomendasikan untuk dilindungi.
Sementara, yang dimaksud audit bangunan adalah menghitung bangunan yang sudah terlanjur terbangun di Kemang. "Bangunan-bangunan itu diaudit apakah seluruh kavlingnya diperkeras atau tidak. Menurut aturan kan tidak boleh. Paling maksimal dibangun 60 persen, syukur-syukur bisa sampai 40 persen yang diperkeras. Kalau 40 persen berarti yang 60 persennya kan koefisien dasar bangunan," kata dia.
Menurut Nirwono, dua langkah itu mendesak dilakukan untuk menyelamatkan fungsi Kemang. Sebab, Rencana Detil Tata Ruang DKI Jakarta yang baru saja disahkan pada 11 Desember 2013 lalu, tidak bisa diandalkan untuk mengembalikan fungsi Kemang karena memiliki kelemahan. "Kelemahan dari RDTR sekarang ini adalah tidak bisa berlaku surut," kata Nirwono.
AMIRULLAH
Terpopuler
Elektabilitas Merosot, Demokrat Salahkan Televisi
Ditangkap KPK, Kajari Praya Langsung Diberi Sanksi
Sogok Jaksa Praya, Perusahaan Eks Anggota MPR Terseret
Elektabilitas Jokowi Mencapai 44 Persen