TEMPO.CO, Bekasi - Seorang perempuan berinisial P, 23 tahun, diperiksa Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Bekasi Kota, Senin, 23 Desember 2013. Warga asal Lampung itu diduga menyebarkan ajaran sesat kepada warga.
Juru bicara Polres Bekasi Kota Ajun Komisaris Siswo mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan ihwal laporan warga itu. Informasi yang didapat menyebutkan bahwa P pernah mengajak seorang perempuan berinisial T, 19 tahun, warga Bantargebang, Kota Bekasi, mendalami agama di kawasan Puncak Bogor selama lima hari, beberapa waktu lalu.
Begitu pulang ke rumah, T menceritakan pengalamannya itu kepada orang tuanya. Menurut pengakuan T, P menyatakan bahwa Nabi Muhammad bukan nabi terakhir, melainkan masih ada yang lain, yakni Sangga Buana.
Ahad, 22 Desember, ketika P menemui T untuk diajak kembali mendalami agama, orang tua T bersama Front Pembela Islam Bekasi Raya menyergapnya. Mereka membawa P ke Markas Polsek Bantargebang sebelum dilimpahkan ke Polres Bekasi Kota.
Ketua Front Pembela Islam Bekasi Raya, Murhali Barda, mengakui sudah mendapatkan informasi ihwal dugaan penyebaran ajaran sesat tersebut sebelum kedatangan P. "Kami akan kawal sampai yang mengaku rasul tertangkap," kata Murhali pada Tempo.
Sejauh ini, kata Murhali, berdasarkan keterangan T, pengikut perempuannya sudah mencapai 20 orang. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Jawa Barat maupun daerah lainnya. "Kami juga menelusuri dan berkoordinasi dengan FPI Bogor."
ADI WARSONO
Terpopuler
Dalih Bupati Ngada Tutup Bandara:Saya Dipermainkan
PGI Nilai Yudhoyono Melanggar Konstitusi
Soal Wagub DKI, Tri Risma: Mendampingi Siapa?
Tanpa Jokowi, Ical Kalahkan Prabowo
Berita terkait
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
14 jam lalu
Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas
15 jam lalu
Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
16 jam lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaTNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU
3 hari lalu
Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi
4 hari lalu
ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.
Baca SelengkapnyaMarak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
4 hari lalu
Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya
4 hari lalu
Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?
Baca SelengkapnyaCara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya
4 hari lalu
Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.
Baca SelengkapnyaBuka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati
4 hari lalu
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK
5 hari lalu
7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.
Baca Selengkapnya