TEMPO.CO , Jakarta:Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mencatat sebanyak 46 gerai dari 106 gerai 7-Eleven yang ada di DKI Jakarta, memenuhi persyaratan izin beroperasi maupun tata letak. Sisanya melanggar aturan.
Satu dari gerai yang disoal adalah 7-Eleven (Sevel) di Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat. Terdapat plang bertuliskan "Bangunan Ini Disegel" dengan tinta hitam. Bangunan tersebut disegel karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2012. Bangunan disegel biasanya karena tak memenuhi suret peringatan. (Baca juga: Kantor 7-Eleven Budi Kemuliaan Sepi)
Berdasarkan aturan tersebut ada 11 dasar yang bisa digunakan pemerintah DKI Jakarta untuk menyegel bangunan tersebut. Berikut 11 hal itu:
1. pembangunan bangunan gedung tanpa izin
2. pembangunan bangunan gedung tidak sesuai izin
3. penggunaan bangunan gedung tanpa SLF
4. pembangunan bangunan gedung dengan izin tetapi tidak dilaksanakan oleh pelaksana
5. pembangunan bangunan gedung dengan izin tetapi tidak diawasi oleh pengawas pelaksanaan yang disyaratkan
6. pembongkaran bangunan gedung pelestarian· golongan A dan golongan B tanpa izin
7. penggunaan bangunan gedung yang tidak sesuai SLF
8. bangunan gedung yang sudah habis masa 'berlaku SLF dan tidak diperpanjang
9 bangunan gedung yang dimanfaatkan dengan SLF tetapi tidak dilakukan pemeliharaan oleh divisi pemeliharaan bangunan gedung yang disyaratkan
10. perubahan fungsi banguhan gedung yang tidak sesuai izin dan/atau
11. pembongkaran bangunan gedung tanpa PRTB
WANTO
Berita Terpopuler
Perampok di Angkot Diancam 5 Tahun Penjara
Perampok Apes, Mobilnya Masuk Gorong-gorong
Jakarta Barat Siapkan Parkir Sepeda bagi PNS
Polisi Dalami Aliran Dana dari Kelompok Ciputat
Berita terkait
Perkiraan Cuaca BMKG: Hujan dan Petir Akan Melanda Jakarta
10 Desember 2018
BMKG membuat perkiraan cuaca dimana hujan disertai petir dan angin kencang akan melanda Jakarta.
Baca SelengkapnyaKorban Crane Ambruk di Kemayoran Jadi Pengungsi Sementara
7 Desember 2018
Operator crane ambruk menyewa sebuah rumah untuk ditempati keluarga Husin yang rumahnya rusak tertimpa crane.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Buat Aturan Baru, Tim Pembebasan Lahan Dapat Honor
5 Desember 2018
Pergub 127 yang diteken Gubernur Anies Baswedan diharapkan mampu mempercepat program pembebasan lahan yang selama ini tersendat.
Baca SelengkapnyaBos Sarana Jaya Ingin Sulap Tanah Abang Seperti SCBD 8 Tahun Lagi
23 Oktober 2018
Desain penataan Tanah Abang menjadi seperti kawasan SCBD Jakarta, masih digarap dan ditargetkan selesai tahun ini
Baca SelengkapnyaDKI Bantah Gunungan Sampah Muara Baru Imbas Konflik dengan Bekasi
22 Oktober 2018
Dinas LH menjelaskan tumpukan sampah karena truk di Jakarta Utara sedang perawatan oleh agen tunggal pemegang merek (ATPM).
Baca SelengkapnyaDinas LH: DKI Tetap Butuh Bantargebang Meski ITF Sunter Dibangun
22 Oktober 2018
ITF Sunter hanya mengelola 2.200 ton sampah per hari dan 10 % residu harus dibuang ke Bantargebang.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Dukung Rencana DKI Stop Eksploitasi Air Tanah
16 Oktober 2018
Penghentian eksploitasi air tanah, kata Koalisi Masyarakat, bisa menekan penurunan permukaan tanah di Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaPemerintah DKI Susun Aturan Penghentian Eksploitasi Air Tanah
16 Oktober 2018
DKI mengusulkan anggaran Rp 1,2 triliun untuk perluasan jaringan pipa air bersih menekan eksploitasi air tanah.
Baca SelengkapnyaRekayasa Lalu Lintas, Jalan Wahid Hasyim Bakal Satu Arah
1 Oktober 2018
Uji coba rekayasa lalu lintas dilakukan pada 8 Oktober hingga 23 Oktober nanti.
Baca SelengkapnyaSiap-siap Musim Hujan, 129 Kelurahan di DKI yang Terancam Banjir
13 September 2018
Balai Besar menjelaskan, wilayah yang berpotensi terendam banjir di Jakarta berada di daerah aliran sungai yang belum dinormalisasi.
Baca Selengkapnya