Lurah Kalibata Rukmini mengakui telah mengeluarkan rekomendasi pembangunan tower BTS Telkomsel itu. Namun Rukmini mengaku tidak mengeluarkan izin. "Kami hanya memberikan rekomendasi, bukan izin," kata Rukmini dalam pertemuan warga itu.
Izin pembangunan tower, kata Rukmini, dikeluarkan oleh Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan. "Kami memberikan rekomendasi dengan pertimbangan warga telah menyetujui seperti disampaikan melalui Ketua RT," kata dia.
Pemilik lahan Siti Mulyani pun telah bersedia memberikan izin kontrak bagi operator untuk mendirikan tower di lahan miliknya. Dasarnya tanda tangan 100 warga. "Ada tanda tangan 100 warga yang menyatakan setuju, ya, saya kasih izinnya," kata Siti.
Petugas kepolisian dari Polsek Pancoran Ipda Nur Hidayanto akan menindaklanjuti temuan indikasi ketertiban masyarakat itu. "Senin besok mungkin akan bentuk tim bersama Kelurahan, RT, dan RW untuk menindaklanjutinya," kata Nur.
Fotokopi KTP dan Uang